Caption : Anggota KPPS Beringin Empat TPS 6, Pekon Datarlebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Nizar Efendi, Meninggal Dunia Setelah Mengeluh Dada Sakit (Ke-3 dari Kanan).
Hariannarasi.com, Tanggamus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menyelengarakan pemilu di bantu Badan Adhoc PPK, PPS dan KPPS serta diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Kerja teknis penyelenggaraan pemilu pada Hari pemungutan suara dan penghitungan suara yg di lakukan KPPS di TPS sudah di atur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 harus selesai pada hari yang telah ditentukan, dan kotak suara harus segera dikembalikan ke PPS tingkat kelurahan atau desa.
Pada tahapan berikutnya, rekapitulasi penghitungan hasil suara berada di PPK tingkat kecamatan, yang dibacakan oleh PPS, dari setiap jenis pemilihan (PPWP, DPR RI DPD RI, DPRD PROVINSI, DPRD Kabupaten/Kota) yang juga harus selesai sesuai tahapan.
Pekerjaan penyelenggaraan pemilu yang cukup, membuat pihak KPU mensyaratkan dan mengutamakan kesehatan jasmani pada anggota KPPS dengan ketat, dari syarat usia dari minimal 18 tahun dan maximal 55 tahun, harus sehat jasmani dan rohani dengan tahapan tes kesehatan serta administrasi.
Langkah ini merupakan upaya antisipasi KPU terhadap Anggota KPPS dengan kondisi fisik harus sehat dan optimal. Disisi lain, jika pun kecelakaan kerja terjadi, bahkan kematian yang di alami badan ad Hoc pemilu 2024, KPU telah mengantisipasi dan mengaturnya dalam PKPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja/santunan kematian bagi petugas Pemilu yang tertimpa musibah.
Hingga kini, KPU Tanggamus menghimpun data yang diperoleh melalui KPPS yang mengalami kecelakaan kerja, sakit berat, sedang dan ringan. Termasuk kabar duka kematian KPPS Pekon Datar Lebuway Kecamatan Air Naningan yang baru saja diterimanya.
Jadi anggota KPPS yang sakit dan meninggal total berjumlah 15 orang, dengan rincian sebagai berikut :
* Kecelakaan 1 orang Kpps
* Sakit 12 orang KPPS dan 1 orang PPS
* Meninggal 2 orang termasuk, ketua PPK Air Naningan pada tahun 2023.
Musibah yang di alami badan adhoc/ Anggota KPPS terhimpun dari laporan PPK di beberapa kecamatan, seperti KPPS yang mengalami kecelakaan kerja 1 orang beralamat di pekon Air Naningan.
Sedangkan untuk anggota KPPS yang mengalami sakit di tingkat Desa/Pekon yakni,
* Kotaagung : 2 orang
* Kotaagung Barat : 1 orang PPS
* Limau : 1 orang
* Kotim : 3 orang
* Pulau Panggung: 1 orang
* Pematang Sawa: 2 orang
* Ulu Belu: 2 orang
* Sumberrejo: 1 orang
Sampai berita ini di turunkan, KPU Tanggamus masih pada tahapan proses pendataan dan administrasi, untuk di laporkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Lampung, sebagai mana yang telah diatur dalam PKPU Nomor 59 Tahun 2023.
KPU Tanggamus mengucapkan bela sungkawa dan turut berdukacita atas musibah yang menimpa PPK, PPS dan KPPS (kecelakaan kerja/kematian).
KPU Tanggamus juga mengapresiasi kerja-kerja badan Ad hoc dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 di satkernya masing-masing, yang dengan penuh rasa tanggungjawab dan mendedikasikan diri demi tegaknya demokrasi. (rls)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






