KUR Dibawah 100 Juta Tak Pakai Agunan, Fakta yang Disembunyikan Bank?

- Editor

Minggu, 10 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Pemerintah Melalui Kemenko Perekonomian Membuat Aturan Agar Peminjam KUR Dibawah Rp 100 juta Tak Pakai Agunan

Hariannarasi.com, Jakarta – Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendapatkan kabar gembira, pasalnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan Atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 Pedoman Pelaksanaan KUR membuat para pelaku usaha kecil bisa melakukan pinjaman lunak tanpa agunan.

Didalam aturan tersebut tertulis jika para pelaku UMKM dapat melakukan peminjaman KUR senilai Rp 100 juta tanpa perlu jaminan atau agunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam aturan itu tidak boleh ada jaminan atau agunan, para pelaku UMKM dapat meminjam dengan catatan dibawah Rp 100 juta,” kata Yulius, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM), beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, bahwa pihak Bank biasanya memberikan pilihan agunan berupa BPKB motor/mobil, AJB, SHM, Sawah dan lainnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa pihak Bank biasanya melakukan kenaikan plafon pinjaman, misal dibawah Rp 100 juta tidak dikenakan agunan, maka palfon dinaikkan menjadi Rp 101 – 110 juta.

“Nah ini supaya ada agunan, main-mainan lah, jadi dipinjamkan diatas Rp 100 juta,” ungkap Yulius.

Senada, Direktur Utama (Dirut) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso menjelaskan, bahwa kebijakan pinjaman KUR memang sudah tak pakai agunan lagi.

“Kalau sampai ada pinjaman dibawah Rp 100 juta, tapi pakai agunan itu jelas bukan KUR, karena KUR saat ini sudah tanpa jaminan,” jelas Sunarso seperti dilansir detikfinance.

Bahkan, ia melanjutkan, pihak Bank akan dikenakan pinalti jika kedapatan memberikan kebijakan pinjaman dengan agunan atau jaminan.

“Saya ulangi, tak ada agunan untuk pinjaman dibawah Rp 100 juta. Jika ada, maka Bank nya kena pinalti. Sehingga sangat tidak mungkin jika Bank mengenakan jaminan untuk pinjaman dibawah Rp 100 juta,” kata dia. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tancap Gas! Pemprov Lampung Kebut Kawasan Industri Raksasa Katibung, dari Kilang Minyak hingga Pabrik Bioetanol
IHSG Anjlok 8 Persen! Pimpinan DPR, Danantara, OJK dan Kapolri Datangi BEI
Ekonomi Lampung Triwulan II 2026 Tumbuh di Atas 5 Persen, Tertinggi Kedua se Sumatera
KUR BRI 2026: Ini Syarat, Bunga, dan Rincian Cicilan Bulanannya!
Kadin Lampung Duga Ada Salah Kelola BBM, Antrean Truk 24 Jam Ancam Sektor Ekspor-Impor
Didukung Modal BRI, Pengusaha Marning di Bengkulu Selatan Sukses Beli Kebun Sawit
Tembus 828 Ribu Investor, Milenial dan Gen Z Dominasi Pasar Modal Lampung
Mendunia! Sistem QRIS Indonesia Raih Penghargaan ’50-in-5 Awards’ dari New York
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Tancap Gas! Pemprov Lampung Kebut Kawasan Industri Raksasa Katibung, dari Kilang Minyak hingga Pabrik Bioetanol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:45 WIB

IHSG Anjlok 8 Persen! Pimpinan DPR, Danantara, OJK dan Kapolri Datangi BEI

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ekonomi Lampung Triwulan II 2026 Tumbuh di Atas 5 Persen, Tertinggi Kedua se Sumatera

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:20 WIB

KUR BRI 2026: Ini Syarat, Bunga, dan Rincian Cicilan Bulanannya!

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:08 WIB

Kadin Lampung Duga Ada Salah Kelola BBM, Antrean Truk 24 Jam Ancam Sektor Ekspor-Impor

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:23 WIB