Caption : Partai Peserta Pemilu 2024 (Dok. Metro TV)
Hariannarasi.com, Jakarta – Jadwal Kampanye Pemilu 2024 Berdasarkan aturan KPU, masing-masing peserta Pemilu 2024 akan berkampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau total 75 hari. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Berikut 10 Aturan yang dilarang untuk dilakukan peserta Pemilu 2024 selama kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembuka UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk NKRI.
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
5. Mengganggu ketertiban umum.
6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.






