Ini Jadwal dan 10 Larangan Kampanye Pemilu 2024

- Editor

Senin, 27 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Partai Peserta Pemilu 2024 (Dok. Metro TV)

Hariannarasi.com, Jakarta – Jadwal Kampanye Pemilu 2024 Berdasarkan aturan KPU, masing-masing peserta Pemilu 2024 akan berkampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau total 75 hari. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Berikut 10 Aturan yang dilarang untuk dilakukan peserta Pemilu 2024 selama kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembuka UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk NKRI.


2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.


3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.


4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
5. Mengganggu ketertiban umum.


6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.


7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.


8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.


9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.


10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres Digugat ke MK, Pemohon Minta Ijazah S1 hingga S3 Diakui
Survei Terbaru Celios: 3 dari 4 Warga Indonesia ‘Stres’ Akibat Kebijakan Prabowo Subianto
Bakal Terulang Seperti 2019? Anies Baswedan Digadang-gadang Masuk Kabinet Prabowo Subianto
Usul Pemakzulan Wapres Gibran Menguat di DPR RI, Ini Kata Partai Golkar!
Heboh! Surat Pemakzulan Wapres Gibran Beredar, Ini Kata Waketum Partai Nasdem!
Ada Apa di Kertanegara? Jokowi Temui Prabowo Tepat di Malam Putusan MK
Dulu Jokowi Kini Gibran, PSI: Apakah Isu Ini Sengaja Dipelihara?
Gebrakan Syahganda Nainggolan Usai Dilantik Prabowo Jadi Kepala Bakom: Bentuk Tim Khusus AI
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres Digugat ke MK, Pemohon Minta Ijazah S1 hingga S3 Diakui

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Survei Terbaru Celios: 3 dari 4 Warga Indonesia ‘Stres’ Akibat Kebijakan Prabowo Subianto

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Bakal Terulang Seperti 2019? Anies Baswedan Digadang-gadang Masuk Kabinet Prabowo Subianto

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Usul Pemakzulan Wapres Gibran Menguat di DPR RI, Ini Kata Partai Golkar!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Heboh! Surat Pemakzulan Wapres Gibran Beredar, Ini Kata Waketum Partai Nasdem!

Berita Terbaru