Ini Jadwal dan 10 Larangan Kampanye Pemilu 2024

- Editor

Senin, 27 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Partai Peserta Pemilu 2024 (Dok. Metro TV)

Hariannarasi.com, Jakarta – Jadwal Kampanye Pemilu 2024 Berdasarkan aturan KPU, masing-masing peserta Pemilu 2024 akan berkampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau total 75 hari. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Berikut 10 Aturan yang dilarang untuk dilakukan peserta Pemilu 2024 selama kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembuka UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk NKRI.


2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.


3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.


4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
5. Mengganggu ketertiban umum.


6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.


7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.


8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.


9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.


10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gila-gilaan! Dana Hibah Parpol di Lampung Meroket 100 Persen, Tembus Rp20,9 Miliar!
NasDem Lampung Kecam Isu Merger dengan Gerindra, Herman HN Ancam Demo Kantor Tempo
Jokowi Efek! 15-20 Anggota DPR Aktif Diklaim Akan Tinggalkan Jabatan demi Bergabung dengan PSI
Prabowo dan Surya Paloh Bertemu di Hambalang, Bahas Wacana Peleburan Gerindra dan NasDem?!
Muscab PKB 3 Kabupaten Digelar di Tanggamus! Boyong 3 Mobil Baru Sekaligus Terapkan Digitalisasi
Tajir Melintir! Setahun Menjabat, Kekayaan Seskab Teddy Meroket Jadi Rp20,1 Miliar!
Terungkap Isi Pertemuan Tertutup 9 Ketua Ormas dengan Jokowi di Solo, Bahas Manuver Baru?
Bukan Nama Sembarangan! Ini Dia Calon Terkuat Pengganti Ketua Golkar Pringsewu
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:49 WIB

Gila-gilaan! Dana Hibah Parpol di Lampung Meroket 100 Persen, Tembus Rp20,9 Miliar!

Selasa, 14 April 2026 - 07:22 WIB

NasDem Lampung Kecam Isu Merger dengan Gerindra, Herman HN Ancam Demo Kantor Tempo

Senin, 13 April 2026 - 17:57 WIB

Jokowi Efek! 15-20 Anggota DPR Aktif Diklaim Akan Tinggalkan Jabatan demi Bergabung dengan PSI

Minggu, 12 April 2026 - 12:17 WIB

Prabowo dan Surya Paloh Bertemu di Hambalang, Bahas Wacana Peleburan Gerindra dan NasDem?!

Sabtu, 11 April 2026 - 13:16 WIB

Muscab PKB 3 Kabupaten Digelar di Tanggamus! Boyong 3 Mobil Baru Sekaligus Terapkan Digitalisasi

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB