Berikut Cara Laporkan dan Sanksi Bagi Perusahaan Tak Sediakan BPJS Ketenagakerjaan

- Editor

Minggu, 19 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan sosial bagi pakerja atau karyawan yang berkerja di sebuah perusahaan swasta di Indonesia, namun fakta dilapangan banyak perusahaan yang mangkir dari kewajibannya tersebut.

Hal ini terungkap setelah viral banyak netizen yang mengungkapkan kekecewaannya karena tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh tempat perusahaannya bekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti akun @ajimfree yang menulis di laman media sosial X (Twitter), bahwa banyak perusahaan yang mangkir dalam pemberian fasilitas ini.

“Harusnya wajib ini tiap perusahaan kasih BPJS Ketenagakerjaan, tapi ditempat saya kerja enggak tuh,” ujarnya dilaman medsos miliknya.

Seperti akun @sbyfess, “Emang semua perusahaan itu wajib ngasih karyawannya BPJS Ketenagakerjaan ta? Soale ndek tempatku katae gak ada dan emang gak dikasih, cuma ada bpjs kesehatan tok,” tulisnya.

Unggahan ini telah dilihat lebih dari 39.000 kali, disukai 180 pengguna, dan dikomentari oleh lebih dari 80 warganet.

Bagaimanakah tanggapan dari pihak BPJS ini, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, bahwa didalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan agar semua perusahaan swasta untuk mendaftarkan pekerjanya agar memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan peraturan Perundangan Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Oni menambahkan, Pasal 17 UU tersebut menegaskan bahwa pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi administratif. 

Sanksi administratif yang dimaksud, berupa : Teguran tertulis, Denda dan Tidak mendapat pelayanan publik tertentu. 

Diketahui, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013, program jaminan sosial tenaga kerja terdiri dari jaminan berupa uang dan pelayanan.

Oni melanjutkan, jika pekerja atau buruh ingin melaporkan tindakan perusahaan yang tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui aplikasi online JMO Mobile.

“Bisa lewat Aplikasi JMO Mobile yang diunduh di Playstore atau aduan langsung Dinas Ketenagakerjaan,” ungkapnya. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Antrean Truk Picu Kemacetan Parah di Berbagai Daerah, Pertamina Bersikeras Stok Aman, Ini Kata Pemprov Lampung!
Karhutla Melanda Tol Palembang–Indralaya KM 18, Luas Kebakaran di Sumsel Tembus 1.926 Hektare
Operasi SAR H+4: Tim Gabungan Sisir Bersih Pulau Sertung hingga Rakata, Keberadaan 5 Jurnalis Nihil! 
Temuan Life Jacket Dipastikan Bukan Milik Kapal Korban, Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Masih Nihil
Merasa Kurang Mampu Tapi Tak Dapat Bansos? Jangan Panik, Turunkan Kelas Desil Anda Lewat HP Sekarang!
Sulteng Dikeruk, DBH Cuma Rp200 M: Gubernur Interupsi DPR, Warga Galang Koin Seribu
PWI Tegaskan Tetap Jadi Penyelenggara HPN 2027 di Lampung, Pastikan Lebih Inklusif
Bansos Tahap 3 Cair! Nama Anda Terdaftar? Cek Sekarang, Cuma Modal KTP dan HP
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:59 WIB

Antrean Truk Picu Kemacetan Parah di Berbagai Daerah, Pertamina Bersikeras Stok Aman, Ini Kata Pemprov Lampung!

Sabtu, 12 September 2026 - 16:08 WIB

Karhutla Melanda Tol Palembang–Indralaya KM 18, Luas Kebakaran di Sumsel Tembus 1.926 Hektare

Sabtu, 12 September 2026 - 15:16 WIB

Operasi SAR H+4: Tim Gabungan Sisir Bersih Pulau Sertung hingga Rakata, Keberadaan 5 Jurnalis Nihil! 

Sabtu, 12 September 2026 - 14:57 WIB

Temuan Life Jacket Dipastikan Bukan Milik Kapal Korban, Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Masih Nihil

Sabtu, 12 September 2026 - 10:10 WIB

Merasa Kurang Mampu Tapi Tak Dapat Bansos? Jangan Panik, Turunkan Kelas Desil Anda Lewat HP Sekarang!

Berita Terbaru