Berikut Cara Laporkan dan Sanksi Bagi Perusahaan Tak Sediakan BPJS Ketenagakerjaan

- Editor

Minggu, 19 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan sosial bagi pakerja atau karyawan yang berkerja di sebuah perusahaan swasta di Indonesia, namun fakta dilapangan banyak perusahaan yang mangkir dari kewajibannya tersebut.

Hal ini terungkap setelah viral banyak netizen yang mengungkapkan kekecewaannya karena tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh tempat perusahaannya bekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti akun @ajimfree yang menulis di laman media sosial X (Twitter), bahwa banyak perusahaan yang mangkir dalam pemberian fasilitas ini.

“Harusnya wajib ini tiap perusahaan kasih BPJS Ketenagakerjaan, tapi ditempat saya kerja enggak tuh,” ujarnya dilaman medsos miliknya.

Seperti akun @sbyfess, “Emang semua perusahaan itu wajib ngasih karyawannya BPJS Ketenagakerjaan ta? Soale ndek tempatku katae gak ada dan emang gak dikasih, cuma ada bpjs kesehatan tok,” tulisnya.

Unggahan ini telah dilihat lebih dari 39.000 kali, disukai 180 pengguna, dan dikomentari oleh lebih dari 80 warganet.

Bagaimanakah tanggapan dari pihak BPJS ini, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, bahwa didalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan agar semua perusahaan swasta untuk mendaftarkan pekerjanya agar memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan peraturan Perundangan Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Oni menambahkan, Pasal 17 UU tersebut menegaskan bahwa pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi administratif. 

Sanksi administratif yang dimaksud, berupa : Teguran tertulis, Denda dan Tidak mendapat pelayanan publik tertentu. 

Diketahui, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013, program jaminan sosial tenaga kerja terdiri dari jaminan berupa uang dan pelayanan.

Oni melanjutkan, jika pekerja atau buruh ingin melaporkan tindakan perusahaan yang tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui aplikasi online JMO Mobile.

“Bisa lewat Aplikasi JMO Mobile yang diunduh di Playstore atau aduan langsung Dinas Ketenagakerjaan,” ungkapnya. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ada Apa? Seluruh Ketua DPRD se-Indonesia Tiba-Tiba Dikumpulkan di Akmil Magelang!
Prabowo Sebut Rakyat Iran Keras Kepala?!
Tiga Prajurit Gugur, Panglima TNI Instruksikan Pasukan di Lebanon Masuk Bunker
Sempat Bikin Was-was karena Perang, Ini Keputusan Final Kemenhub Soal Penerbangan Haji
Tragis! Israel Hantam Pos Kontingen Garuda Gunakan Artileri di Lebanon, 1 Prajurit TNI Tewas!
KKB Auto Panik? Pegang Kendali Penuh di Timur Indonesia, Ini dia Sosok ‘Jenderal Hantu Rimba’
Ogah Keluar Rp17 T Buat Board of Peace, Prabowo Pilih Kirim Pasukan!
Viral! Mobil Bekas Dapur MBG Tiba-Tiba Dijual Obral Cuma Rp40 Jutaan, Kok Bisa?
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:41 WIB

Ada Apa? Seluruh Ketua DPRD se-Indonesia Tiba-Tiba Dikumpulkan di Akmil Magelang!

Jumat, 10 April 2026 - 16:53 WIB

Prabowo Sebut Rakyat Iran Keras Kepala?!

Sabtu, 4 April 2026 - 15:47 WIB

Tiga Prajurit Gugur, Panglima TNI Instruksikan Pasukan di Lebanon Masuk Bunker

Jumat, 3 April 2026 - 05:40 WIB

Sempat Bikin Was-was karena Perang, Ini Keputusan Final Kemenhub Soal Penerbangan Haji

Senin, 30 Maret 2026 - 10:00 WIB

Tragis! Israel Hantam Pos Kontingen Garuda Gunakan Artileri di Lebanon, 1 Prajurit TNI Tewas!

Berita Terbaru