Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan sosial bagi pakerja atau karyawan yang berkerja di sebuah perusahaan swasta di Indonesia, namun fakta dilapangan banyak perusahaan yang mangkir dari kewajibannya tersebut.
Hal ini terungkap setelah viral banyak netizen yang mengungkapkan kekecewaannya karena tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh tempat perusahaannya bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti akun @ajimfree yang menulis di laman media sosial X (Twitter), bahwa banyak perusahaan yang mangkir dalam pemberian fasilitas ini.
“Harusnya wajib ini tiap perusahaan kasih BPJS Ketenagakerjaan, tapi ditempat saya kerja enggak tuh,” ujarnya dilaman medsos miliknya.
Seperti akun @sbyfess, “Emang semua perusahaan itu wajib ngasih karyawannya BPJS Ketenagakerjaan ta? Soale ndek tempatku katae gak ada dan emang gak dikasih, cuma ada bpjs kesehatan tok,” tulisnya.
Unggahan ini telah dilihat lebih dari 39.000 kali, disukai 180 pengguna, dan dikomentari oleh lebih dari 80 warganet.
Bagaimanakah tanggapan dari pihak BPJS ini, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, bahwa didalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan agar semua perusahaan swasta untuk mendaftarkan pekerjanya agar memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“Sesuai dengan peraturan Perundangan Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Oni menambahkan, Pasal 17 UU tersebut menegaskan bahwa pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dimaksud, berupa : Teguran tertulis, Denda dan Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Diketahui, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013, program jaminan sosial tenaga kerja terdiri dari jaminan berupa uang dan pelayanan.
Oni melanjutkan, jika pekerja atau buruh ingin melaporkan tindakan perusahaan yang tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui aplikasi online JMO Mobile.
“Bisa lewat Aplikasi JMO Mobile yang diunduh di Playstore atau aduan langsung Dinas Ketenagakerjaan,” ungkapnya. (red)






