Publik Makin Dibuat Kecewa, PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi

- Editor

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat ini tengah gencar membuka peluang agar Pemerintahan yang dipimpin Jokowi untuk dimakzulkan. Lantaran PKS menilai Jokowi melanggar konstitusi ketika secara terang benderang menggunakan alat kekuasaan untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.

Politikus PKS Mardani Ali Sera menjelaskan, jika terbukti Presiden Jokowi melakukan cawe-cawe dalam pilpres mendatang, pihaknya sangat mungkin untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika faktanya Verified dan terbukti, maka sangat mungkin opsi pemakzulan Jokowi,” jelas Politisi dari Fraksi PKS ini di Kompleks Senayan, Jakarta.

Pemakzulan presiden harus berdasarkan alasan hukum dan bukan berdasarkan alasan politik, alasan itu sesuai dengan amanat yang diatur dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang memuat:

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Senada, Pengamat Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjelaskan, bahwa upaya atau opsi yang dikemukakan oleh PKS sangat baik. Ia menilai peluang ini sangat perlu dilakukan.

“Pemakzulan ini sangat perlu untuk dilakukan, tentunya dengan pengawasan yang serius,” jelas Bivitri selaku pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Jentera.

Ia menambahkan, bahwa hak angket atau hak interpelasi itu dimiliki DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kendati demikian, upaya pemakzulan itu, menurut Bivitri, ada proses yang diatur dalam UU, terutama bukti yang konkret dan dinyatakan secara terbuka oleh presiden Jokowi sebagai alasan pemakzulan. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hartanya Tembus Rp1,72 T! Mengupas Lonjakan Kekayaan Mentan Amran di Tengah Kemelut Beras Premium
Prabowo Sebut Pakar ‘Goblok’, Anies Baswedan Justru Bongkar Bahaya ‘Matinya Kepakaran’
Threshold 20 Persen Dihapus MK, Muncul Syarat Baru Pencapresan, Surya Paloh: Sama Saja!
Prabowo Diisukan Tak Lagi Gandeng Gibran di 2029, Kubu Jokowi Siapkan Skenario Alternatif
Putra Purbaya Buka Suara Usai Sang Ayah Dicopot: Kerja Nonstop, Ngurusin Bawahan Korup!
AHY Sentil Perebutan Kekuasaan: Boleh Bersaing Sengit, Tapi Keutuhan di Atas Segalanya!
Hasyim Sebut Prabowo Tak Bisa Dikalahkan, Cuma Partai dan Tokoh Ini yang Bisa Mengimbangi!
Belum Termasuk Dana Reses dan Operasional, Anggaran Gaji Wakil Rakyat Tembus Rp1,099 Triliun per Bulan!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:34 WIB

Hartanya Tembus Rp1,72 T! Mengupas Lonjakan Kekayaan Mentan Amran di Tengah Kemelut Beras Premium

Senin, 21 September 2026 - 07:48 WIB

Prabowo Sebut Pakar ‘Goblok’, Anies Baswedan Justru Bongkar Bahaya ‘Matinya Kepakaran’

Minggu, 20 September 2026 - 08:05 WIB

Threshold 20 Persen Dihapus MK, Muncul Syarat Baru Pencapresan, Surya Paloh: Sama Saja!

Sabtu, 19 September 2026 - 20:34 WIB

Prabowo Diisukan Tak Lagi Gandeng Gibran di 2029, Kubu Jokowi Siapkan Skenario Alternatif

Selasa, 15 September 2026 - 04:01 WIB

Putra Purbaya Buka Suara Usai Sang Ayah Dicopot: Kerja Nonstop, Ngurusin Bawahan Korup!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Cetak Sejarah Baru, Belanja RI 2027 Tembus Rp4.000 Triliun! 

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:35 WIB