Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat ini tengah gencar membuka peluang agar Pemerintahan yang dipimpin Jokowi untuk dimakzulkan. Lantaran PKS menilai Jokowi melanggar konstitusi ketika secara terang benderang menggunakan alat kekuasaan untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.
Politikus PKS Mardani Ali Sera menjelaskan, jika terbukti Presiden Jokowi melakukan cawe-cawe dalam pilpres mendatang, pihaknya sangat mungkin untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika faktanya Verified dan terbukti, maka sangat mungkin opsi pemakzulan Jokowi,” jelas Politisi dari Fraksi PKS ini di Kompleks Senayan, Jakarta.
Pemakzulan presiden harus berdasarkan alasan hukum dan bukan berdasarkan alasan politik, alasan itu sesuai dengan amanat yang diatur dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang memuat:
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Senada, Pengamat Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjelaskan, bahwa upaya atau opsi yang dikemukakan oleh PKS sangat baik. Ia menilai peluang ini sangat perlu dilakukan.
“Pemakzulan ini sangat perlu untuk dilakukan, tentunya dengan pengawasan yang serius,” jelas Bivitri selaku pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Jentera.
Ia menambahkan, bahwa hak angket atau hak interpelasi itu dimiliki DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kendati demikian, upaya pemakzulan itu, menurut Bivitri, ada proses yang diatur dalam UU, terutama bukti yang konkret dan dinyatakan secara terbuka oleh presiden Jokowi sebagai alasan pemakzulan. (red)






