Publik Makin Dibuat Kecewa, PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi

- Editor

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat ini tengah gencar membuka peluang agar Pemerintahan yang dipimpin Jokowi untuk dimakzulkan. Lantaran PKS menilai Jokowi melanggar konstitusi ketika secara terang benderang menggunakan alat kekuasaan untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.

Politikus PKS Mardani Ali Sera menjelaskan, jika terbukti Presiden Jokowi melakukan cawe-cawe dalam pilpres mendatang, pihaknya sangat mungkin untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika faktanya Verified dan terbukti, maka sangat mungkin opsi pemakzulan Jokowi,” jelas Politisi dari Fraksi PKS ini di Kompleks Senayan, Jakarta.

Pemakzulan presiden harus berdasarkan alasan hukum dan bukan berdasarkan alasan politik, alasan itu sesuai dengan amanat yang diatur dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang memuat:

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Senada, Pengamat Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjelaskan, bahwa upaya atau opsi yang dikemukakan oleh PKS sangat baik. Ia menilai peluang ini sangat perlu dilakukan.

“Pemakzulan ini sangat perlu untuk dilakukan, tentunya dengan pengawasan yang serius,” jelas Bivitri selaku pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Jentera.

Ia menambahkan, bahwa hak angket atau hak interpelasi itu dimiliki DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kendati demikian, upaya pemakzulan itu, menurut Bivitri, ada proses yang diatur dalam UU, terutama bukti yang konkret dan dinyatakan secara terbuka oleh presiden Jokowi sebagai alasan pemakzulan. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Breaking News: Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN!
Tak Perlu Jauh ke Solo, Awal Juni Jokowi yang Bakal Datangi Warga Lampung! Ada Apa Nih?
Spanduk Anti Prabowo-Gibran Cuma Bertahan 2 Jam di UGM!
Rangga Putra Hakim Resmi Jabat Ketua DPC Gerindra Tanggamus, Targetkan 12 Kursi Legislatif!
Reshuffle Kabinet Prabowo: 6 Pejabat Baru Ini Bikin Publik Kaget, Cek Daftarnya!
Usai Acara PSI, Gubernur Lampung dan Ketum PSI Kaesang ‘Nongkrong’ Bareng, Apa yang Dibahas?
Panas! Wali Kota Absen, Dua Anggota DPRD Kota Metro Walkout dari Rapat Paripurna LKPJ
42 Kader PKB Lampung Bertarung Rebut 15 Kursi Ketua DPC, Uji Layak Jadi Penentu!
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:12 WIB

Breaking News: Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN!

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:22 WIB

Tak Perlu Jauh ke Solo, Awal Juni Jokowi yang Bakal Datangi Warga Lampung! Ada Apa Nih?

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:24 WIB

Spanduk Anti Prabowo-Gibran Cuma Bertahan 2 Jam di UGM!

Rabu, 29 April 2026 - 12:57 WIB

Rangga Putra Hakim Resmi Jabat Ketua DPC Gerindra Tanggamus, Targetkan 12 Kursi Legislatif!

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo: 6 Pejabat Baru Ini Bikin Publik Kaget, Cek Daftarnya!

Berita Terbaru