Foto : Para Capres Dari berbagai Koalisi Yang Akan Bertarung Di Pilpres 2024
Hariannarasi.com, Jakarta – Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2024 atau pesta rakyat dalam dunia demokrasi ini cukup menarik perhatian banyak pihak, terutama analis politik dan masyarakat.
Di berbagai media massa bahkan warung kopi tak lepas dari pembahasan politik atau capres dari berbagai koalisi partai, ada yang mendukung jagoan capres mereka ada pula menolak, bahkan antipati terhadap politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, jika dilihat dari biaya kampanye tentulah sangat besar, apalagi untuk mengadakan kampanye ke seluruh Indonesia, tujuannya tak lain untuk menaikkan elektabilitas para capres.
Bahkan nilainya mencapai Rp 7 Triliun lebih (jika memakai kurs dollar saat itu, 2013), biaya ini tak lain untuk membeli alat peraga kampanye, promosi, biaya iklan media, tim sukses, pembelian sembako dan lain sebagainya.
Dikutip dari Forbes, pada tahun 2013 seorang analis ekonomi dan politik swasta berpendapat para capres dari salah satu paslon harus menyiapkan setidaknya $ 600 Juta, dengan kurs tahun 2013 yakni 1$ sekitar Rp 12.189 atau jika dijumlahkan kedalam rupiah sekitar Rp 7 Triliun lebih.
Artinya, jika dilihat kurs dollar saat ini (2023) 1$ yakni Rp 14.963, maka biaya kampanye yang dibutuhkan oleh paslon pilpres mendekati Rp 9 Triliun.
Peraturan dari Undang-undang sendiri tak menyebutkan berapa besaran maksimal biaya yang dibutuhkan pasangan calon (Paslon) capres.
Namun, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan menurut PKPU No. 7 Tahun 2017 tentang dana kampanye adalah besaran dari sumbangan perseorangan maksimal sebesar Rp 2,5 miliar dan sumbangan dari lembaga atau badan hukum usah maksimal sebesar Rp 25 miliar. (red)






