Hariannarasi.com, Jakarta – Bank Indonesia Berencana untuk menyederhanakan nominal rupiah, bahkan rencana ini telah tertuang di Rancangan Undang-undang (RUU) redenominasi rupiah dan ditetapkan menjadi peraturan menteri keuangan (PMK) No.77/PMK.01/2020 tentang rencana strategis Mentri keuangan tahun 2020-2024.
Isu ini sebenarnya sudah lama, namun dalam pelaksanaannya masih menunggu keputusan dari pemerintah RI. Hal ini lantaran keputusan ada di Presiden sebagai penetap kebijakan.
Kepala Dep. Tata kelola Keuangan BI Marlison Hakim menjelaskan, bahwa keputusan mutlak ada di pemerintah dan pihak ya hanya mengikuti saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Artinya, BI selalu siap sedia bilamana pemerintah telah memutuskan redenominasi tersebut,” jelasnya kepada rekan media.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan, bahwa ada dua dasar yang menjadi ukuran redenominasi rupiah.
“Membuat efisiensi waktu transaksi, nominal sederhana, dan menggerus kesalahan manusia (human error),” jelasnya.
Yang kedua, lanjutnya. Membuat sederhananya laporan APBN, sistem informasi dan transaksi akuntansi. (red)






