Soal Rapel, Taspen Tegaskan Gaji Pensiunan PNS Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

- Editor

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi mengenai kenaikan dan pembayaran rapel gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, besaran gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan resminya, Taspen menjelaskan bahwa PP Nomor 8 Tahun 2024 merupakan regulasi terakhir yang mengatur penetapan dan penyesuaian gaji pokok pensiunan, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait perubahan, kenaikan, maupun pembayaran rapel gaji pensiun untuk periode berikutnya.

​”Belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya,” demikian bunyi pernyataan pihak Taspen, Kamis (12/2/2026).

​Taspen mengimbau para pensiunan untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu pencairan rapel gaji ini. Perseroan menegaskan tidak pernah memungut biaya layanan pencairan pensiun maupun meminta data pribadi sensitif seperti password, PIN, atau OTP melalui pesan singkat atau telepon.

Terkait pelayanan, Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan pihaknya terus berkomitmen menerapkan prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat).

Ia juga mengingatkan pentingnya proses autentikasi bagi para penerima pensiun untuk memastikan dana diterima oleh yang berhak.

​”Sejak tahun 2025, Taspen telah meluncurkan inovasi superapps ‘Andal by Taspen’ untuk mempermudah proses autentikasi secara digital, yang kini telah digunakan oleh lebih dari 2,5 juta peserta,” ujar Henra.

​Masyarakat diminta untuk memantau informasi resmi hanya melalui kanal-kanal sah Taspen, seperti situs web www.taspen.co.id, media sosial resmi perusahaan, atau menghubungi Call Center 1500-919.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPB
Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!
Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!
Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi
Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung
Adopsi Sistem Piket ala Jepang, BGN Luncurkan Skema Prasmanan di 60 Dapur MBG
Temukan Praktik Pungutan ‘Fee’ Yayasan ke Mitra SPPG, BGN Janji Rombak Tata Kelola Program MBG
Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Ada Rocky Gerung Hingga Eks Ketua MK Anwar Usman
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:23 WIB