Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Ditengah hiruk-pikuk diskusi pembangunan global, Provinsi Lampung kini berdiri di ambang pintu peluang baru, yakni perdagangan dan pendanaan karbon.
Bukan sekadar tren ekonomi hijau, skema ini mulai dilirik sebagai solusi atas kebuntuan klasik antara ambisi pelestarian lingkungan dan realitas keterbatasan anggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lampung, dengan kekayaan modal alamnya yang membentang dari rimbunnya hutan hingga ekosistem pesisir, dipandang memiliki amunisi yang cukup untuk terjun ke pasar karbon.
Namun, para pakar mengingatkan bahwa mengubah “udara bersih” menjadi pundi-pundi pendanaan bukanlah jalan pintas yang instan.
Ia menuntut tata kelola yang tangguh, transparansi regulasi, dan yang paling utama, keadilan bagi masyarakat adat serta lokal.
Realitas Pahit di Balik Rimbun Hutan
Diskusi mengenai potensi karbon ini mengemuka dari kacamata akademisi Universitas Lampung (Unila) dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Mereka sepakat bahwa aset strategis Lampung hanya akan bernilai di pasar internasional jika dikelola secara terukur dan berbasis bukti ilmiah yang kredibel.
Ketua Departemen Manajemen Hutan IPB, Dr. Ir. Soni Trison, S.Hut., M.Si., menyoroti kontradiksi yang selama ini terjadi di garis depan konservasi, khususnya di Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Menurutnya, menjaga kelestarian hutan adalah kerja raksasa dengan biaya yang juga fantastis.
“Pengelolaan taman nasional adalah mandat yang berat. Mulai dari patroli rutin, pemadaman api di musim kering, mitigasi konflik gajah-manusia, hingga pemulihan habitat. Ironisnya, alokasi anggaran negara seringkali tak sebanding dengan kerumitan yang dihadapi para rimbawan di lapangan,” ungkap Soni.
Ketimpangan anggaran ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan berdampak sistemik pada masyarakat yang bermukim di beranda hutan. Soni memotret sebuah dilema sosial yang getir, masyarakat diminta menjadi garda depan pelindung hutan, namun di saat yang sama, mereka adalah pihak yang paling rentan menanggung risiko ekonomi.
Ketika pengawasan melemah akibat minimnya biaya operasional, konflik satwa meningkat dan masyarakat kehilangan mata pencaharian. Dalam posisi terjepit ini, komitmen menjaga hutan seringkali kalah oleh kebutuhan perut yang mendesak.
Di sinilah pendanaan karbon masuk sebagai jembatan. Bagi Soni, skema ini harus dipandang lebih dari sekadar transaksi bisnis.
1. Sebagai Sumber Pembiayaan Alternatif: Menutup lubang defisit anggaran konservasi.
2. Sebagai Bentuk Pengakuan: Memberikan insentif nyata bagi masyarakat atas jasa lingkungan yang mereka berikan selama ini.
Menuju Tata Kelola yang Inklusif
Implementasi skema karbon di Lampung ke depan menuntut kesiapan yang matang. Tanpa sistem pemantauan dan verifikasi yang kredibel, potensi “emas hijau” ini hanya akan menjadi narasi tanpa realisasi.
Pemerintah Provinsi Lampung kini ditantang untuk meramu regulasi yang memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon tidak hanya berhenti di level korporasi atau birokrasi, melainkan mengucur hingga ke tangan petani dan penjaga hutan.
Sebab pada akhirnya, perdagangan karbon bukan hanya soal menjual daya serap emisi ke dunia luar, melainkan tentang bagaimana Lampung menghargai setiap jengkal tanahnya demi kesejahteraan yang berkelanjutan. (*)






