Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Awal tahun 2026 menjadi periode kelabu bagi ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di berbagai pelosok tanah air.
Di saat publik menaruh harapan pada percepatan pembangunan desa, sebuah kebijakan drastis dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) justru memicu guncangan hebat di akar rumput.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terbitnya Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Nomor 733 Tahun 2025 menjadi palu godam bagi ribuan tenaga lapangan.
Keputusan ini memastikan tidak adanya perpanjangan kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) baru bagi mereka di tahun 2026, sebuah langkah yang secara efektif memberhentikan ribuan pendamping yang selama ini menjadi ujung tombak pengawalan dana desa.
Dampak kebijakan ini terasa masif, menciptakan kegaduhan yang menjalar cepat di ruang publik dan media sosial. Sumatera Utara menjadi salah satu episentrum gejolak ini. Data lapangan menunjukkan setidaknya 1.150 TPP di provinsi tersebut harus menelan pil pahit pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hilangnya ribuan personel ini bukan sekadar angka statistik, melainkan representasi dari hilangnya mata pencaharian dan potensi vakumnya pendampingan di desa-desa yang selama ini mereka bina.
Gelombang protes pun tak terelakkan, para pendamping menyuarakan keberatan keras atas SK BPSDM tersebut yang dinilai sepihak dan mendadak.
Isu Miring dan Bantahan Menteri
Di tengah polemik rasionalisasi tenaga pendamping ini, menyeruak aroma tak sedap mengenai dugaan praktik jual beli jabatan. Isu yang berkembang liar menuding bahwa pemutusan kontrak ini ditunggangi kepentingan transaksional, memaksa para pendamping lama untuk angkat kaki demi mengakomodasi pihak-pihak tertentu.
Menanggapi bola liar tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengambil sikap tegas. Dalam agenda Peningkatan Kapasitas dan Konsolidasi TPP di Surabaya, Senin (22/12), politisi senior ini menampik segala tuduhan miring terkait integritas kementeriannya.
“Keputusan ini tidak diambil secara sembarangan. Ini adalah hasil evaluasi ketat. Jika ada yang terkena PHK, itu murni karena kinerja dan kepatuhan, bukan faktor lain,” tegas Yandri di hadapan para peserta.
Yandri juga menekankan bahwa langkah “bersih-bersih” ini telah melalui proses konsultasi dan mendapatkan restu dari DPR RI. Ia mengklaim proses penyaringan dilakukan secara objektif demi menjaga marwah dan kualitas organisasi.
Dalam penjelasannya, Menteri Yandri membuka tabir mengenai alasan spesifik di balik evaluasi massal ini. Salah satu poin krusial yang disorot adalah pelanggaran etika profesi dan netralitas pendamping.
Ia mengungkapkan temuan adanya oknum pendamping desa yang gagal menjaga fokus kerja, bahkan terlibat aktif dalam politik praktis dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (Nyaleg).
Bagi Kemendes PDT, tindakan tersebut adalah pelanggaran fatal yang mencederai profesionalisme pendamping desa yang semestinya fokus pada pemberdayaan masyarakat, bukan berpolitik. “Kemarin yang Nyaleg kita evaluasi,” pungkasnya, menutup celah spekulasi.
Pernyataan ini menegaskan posisi pemerintah, tidak ada SPK baru di Januari 2026 bagi mereka yang tidak lolos filter evaluasi kinerja dan integritas. Kebijakan ini, meski pahit dan memicu protes, diklaim sebagai langkah mutlak untuk mereformasi kualitas pendampingan desa di Indonesia. (*)






