Jaringan Narkoba di Tanggamus Diungkap Satresnarkoba, Empat Pengedar Berhasil Diringkus

- Editor

Sabtu, 17 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus sekaligus menangkap 4 tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Iwan Ricad mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus. “Penangkapan keempat tersangka dilakukan pada Rabu, 14 Agustus 2024, di Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting,” kata AKP Iwan Ricad, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Sabtu (17/8).

Dijelaskan Kasat, tersangka pertama yang diamankan adalah RA (31) seorang pedagang yang berdomisili di Pekon Gisting Permai. Penangkapan Randi berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di daerah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kertas serta satu unit handphone. Berdasarkan interogasi awal, RA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial TG, yang kemudian berhasil ditangkap oleh tim.

Penangkapan Randi mengarah pada pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu TG (30) dan RI (30 tahun).

Teguh, seorang buruh yang tinggal di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, diketahui memberikan narkotika jenis ganja kepada RA. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Teguh, tim menemukan barang bukti berupa dua paket ganja kering dengan berat bruto 110 gram, dua unit handphone, dan satu KTP.

Berdasarkan pengakuan TG, ganja tersebut didapatkan dari seorang inisial RI yang juga berhasil diamankan. Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.30 WIB, di rumah Teguh, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan FW (27) seorang wiraswasta yang juga terlibat dalam peredaran narkotika.

FW yang berada di lokasi saat penggeledahan mengakui bahwa ia memperoleh narkotika jenis ganja dari TG. Tim menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi ganja kering dengan berat bruto 3,38 gram, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp200.000.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanggamus. “Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal Pasal 111 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konten Kreator Rohadi Alcantara Diciduk Polres Tanggamus, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara! 
Viral! TikToker Rohadi Alcantara Dikabarkan Diringkus Polres Tanggamus, Lah Kok Bisa?
Keluarga Ungkap Kesaksian Baru Kasus Yulia Mesuji, CCTV Kos Diklaim Sudah Diamankan Polisi, Saksi Kunci Belum Diperiksa?
Viral! Kebun Sawit di Kotabumi Selatan Terbakar Hebat, Diduga di Lahan PT Nakau
Razia Tempat Hiburan Malam di Lampung Tengah, 9 Pengunjung Positif Sabu
Fantastis! Penanaman Modal TW III di Tanggamus Capai Rp115,97 Miliar, Total Investasi di 2026 Sentuh Rp1,156 Triliun
Baru Keluar Penjara Malah Maling 2 Motor di Pringsewu, Pria Asal Lamteng Ditembak Dikedua Kaki, 2 Orang Buron!
Pedagang Pasar Madang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Warga: Sudah 2 Hari Tidak Keluar Rumah
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Konten Kreator Rohadi Alcantara Diciduk Polres Tanggamus, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara! 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Viral! TikToker Rohadi Alcantara Dikabarkan Diringkus Polres Tanggamus, Lah Kok Bisa?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Keluarga Ungkap Kesaksian Baru Kasus Yulia Mesuji, CCTV Kos Diklaim Sudah Diamankan Polisi, Saksi Kunci Belum Diperiksa?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Viral! Kebun Sawit di Kotabumi Selatan Terbakar Hebat, Diduga di Lahan PT Nakau

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Fantastis! Penanaman Modal TW III di Tanggamus Capai Rp115,97 Miliar, Total Investasi di 2026 Sentuh Rp1,156 Triliun

Berita Terbaru