Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Satu pelaku pencurian sepeda motor di Dusun IV, Desa Tulung Balak, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, diamankan warga dan polisi setelah terjatuh saat membawa kabur motor curian.
Satu rekan pelaku berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku yang tertinggal sempat menjadi sasaran amukan warga hingga mengalami luka-luka sebelum diamankan personel Polsek Batanghari Nuban yang berada di sekitar lokasi.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir mengatakan pelaku yang diamankan bernama Tamrin (42), warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana. Sementara rekannya berinisial ER masih dalam pengejaran.
“Pelaku berjumlah dua orang. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa nomor polisi,” kata Iksir, Sabtu (31/10/2026).
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat korban, Heriyanto (45), pulang dari salat Jumat. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BE 2281 NBR di teras rumah, lalu masuk ke dalam rumah untuk membuka telepon genggam.
Saat kembali keluar, korban mendapati sepeda motornya sedang dibawa kabur oleh pelaku. Korban kemudian berteriak maling dan mengejar pelaku hingga mengundang perhatian warga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku memiliki peran berbeda. Satu pelaku bertugas sebagai eksekutor yang membobol kunci kontak dan membawa kabur motor korban.
Satu pelaku lainnya mengawasi situasi dan bersiap melarikan diri menggunakan sepeda motor yang mereka bawa.
Upaya pelarian tidak berjalan mulus. Salah satu pelaku terjatuh dan berhasil diamankan warga bersama personel Polsek Batanghari Nuban. Rekannya meloloskan diri.
Kerugian Rp13 Juta dan Barang Bukti
Setelah diamankan, Tamrin dibawa ke rumah sakit setempat untuk penanganan medis sebelum dibawa ke Mapolsek Batanghari Nuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Iksir menyebut korban telah melapor secara resmi dengan kerugian sekitar Rp13 juta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk beraksi, dokumen kendaraan milik korban, dan sebilah pisau jenis garpu.
Saat ini penyidik masih melanjutkan penyidikan dan memburu pelaku lain berinisial ER.
“Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tandas Iksir. (*)






