Ditinggal Salat Magrib Sebentar, Motor Vixion Raib di Teras, Komplotan Curanmor di Wonosobo Dibekuk

- Editor

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama URC Satreskrim Polres Tanggamus menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor Yamaha Vixion di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.

Penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing pelaku di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terduga pelaku adalah Rudi Apriansyah, 35 tahun, dan Dedi Irawan, 28 tahun, warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo.

Keduanya diamankan untuk penyidikan kasus pencurian sepeda motor milik Ahmad Suntama, 28 tahun, warga Pekon Pangkul, Kecamatan Wonosobo, yang terjadi pada Senin, 16 Februari 2026.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang diparkir di teras rumah adik iparnya, Nuryaman, di Kelurahan Pasar Madang. Korban melaporkan kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Berdasarkan keterangan polisi, korban tiba di rumah adik iparnya sekitar pukul 18.20 WIB setelah pulang bekerja dari Hotel Osella.

Sepeda motor diparkir di teras depan dengan kondisi kunci stang terkunci, lubang kunci tertutup, cakram rem roda belakang digembok, dan standar dua terpasang.

Korban kemudian masuk ke dalam rumah. Setelah melaksanakan salat Magrib, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.

Penyelidikan mendapat titik terang pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban melihat seseorang mengendarai sepeda motor yang diduga miliknya di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo. Korban menghentikan pengendara tersebut dan memastikan kendaraan itu miliknya.

Pengendara tersebut berinisial AL, warga Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo. AL mengaku memperoleh sepeda motor itu dari Ari Wahyudi alias Ari Jober, warga Pekon Kejadian, Kecamatan Wonosobo, melalui tukar tambah dengan sepeda motor Honda Beat miliknya.

AL kemudian mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban. Korban selanjutnya menyerahkan kendaraan itu ke Polsek Kota Agung untuk penyelidikan.

Pengembangan terhadap AL dan Ari Jober berlanjut pada Rabu, 2 September 2026. Saat itu, polisi memperoleh informasi bahwa Ari Jober diamankan di Polsek Talang Padang dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan.

Dalam pemeriksaan, Ari Jober mengaku membeli Yamaha Vixion milik korban dari H, A, Rudi Apriansyah, dan Dedi Irawan seharga Rp2,5 juta pada Februari 2026. Sekitar satu minggu kemudian, Ari Jober menukarkan sepeda motor itu dengan Honda Beat milik AL.

Dari keterangan tersebut, polisi menelusuri keberadaan Rudi Apriansyah dan Dedi Irawan hingga mengamankan keduanya di Pekon Balak.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku terlibat dalam pencurian bersama H dan A yang kini masuk daftar pencarian orang. Berdasarkan pengakuan tersangka, H dan A bertugas membobol sepeda motor.

Rudi Apriansyah dan Dedi Irawan bertugas memantau situasi di sekitar lokasi kejadian dan ikut menjual sepeda motor hasil pencurian kepada Ari Jober.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tahun 2016 dengan nomor polisi BE 2417 VY, satu lembar STNK, satu buah BPKB atas nama Ahmad Suntama, dan satu buah kunci gembok cakram warna merah.

Polisi menyebut modus pelaku adalah merusak kontak sepeda motor menggunakan anak kunci palsu atau kunci T dengan motif keuntungan untuk kebutuhan pribadi.

Saat ini, Rudi Apriansyah dan Dedi Irawan ditahan di Mapolsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. H dan A masih dalam pencarian. Ari Wahyudi alias Ari Jober telah menjalani penyidikan dan ditahan di Polsek Talang Padang.

Atas perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 huruf b, atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah di Gunung Agung Terbakar, Wanita 43 Tahun Tewas Terpanggang!
Tanah Turun Temurun Diklaim Aset TNI AU, Warga Bakung Udik Meradang!
Polisi Ciduk Residivis Curanmor di Wonosobo, Motor Korban Dijual Rp4 Juta
Viral, Adu Parang Warga vs Pencuri di Bulok Tanggamus, Terduga Pelaku Kabur!
Cekcok Bayar Rp700 Ribu di Kafe Berujung Maut, Pemilik Kafe Tikam Pelanggan hingga Tewas
Gubernur Mirza Resmi Lantik Galang Putra Rahman Jadi Wakil Bupati Way Kanan
Tiga Pria Curi Motor di Bandar Lampung, Uang Hasil Jualan Dipakai untuk MiChat dan Miras
Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Dua Pencuri Belasan Motor di Lampung Tengah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Rumah di Gunung Agung Terbakar, Wanita 43 Tahun Tewas Terpanggang!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Tanah Turun Temurun Diklaim Aset TNI AU, Warga Bakung Udik Meradang!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Ditinggal Salat Magrib Sebentar, Motor Vixion Raib di Teras, Komplotan Curanmor di Wonosobo Dibekuk

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Polisi Ciduk Residivis Curanmor di Wonosobo, Motor Korban Dijual Rp4 Juta

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Viral, Adu Parang Warga vs Pencuri di Bulok Tanggamus, Terduga Pelaku Kabur!

Berita Terbaru