Caption : DPO Kejari Bandar Lampung, Eks AO Bank Lampung, Valdo Rivera.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan mantan pegawai Bank Lampung, Valdo Rivera, sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Penetapan DPO tersebut dibenarkan Kejari Bandar Lampung. Mantan Account Officer (AO) itu resmi masuk DPO Kejari atas dugaan penggarongan dana KUR Bank Lampung senilai Rp2,99 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Valdo diketahui pernah menjabat sebagai Account Officer di Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu (KCP) Teuku Umar pada periode 2023 hingga 2024.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, mengatakan Valdo diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana KUR yang mengakibatkan kerugian keuangan negara melalui PT Bank Lampung mencapai Rp2,995 miliar.
Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/SR/S-1066/PW08/5/2025.
“Dalam perkara ini, tersangka diduga menggunakan sejumlah modus, mulai dari memanipulasi data calon debitur, menggunakan debitur fiktif, melakukan mark-up agunan, hingga memalsukan dokumen usaha,” kata Baharuddin.
Selain itu, penyaluran KUR diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan atau menggunakan debitur sebagai pihak perantara. Dana yang disalurkan juga diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Atas perbuatannya, Valdo disangka melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka juga disangkakan dengan pasal subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejari Bandar Lampung mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Valdo agar segera melapor kepada Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Bandar Lampung di Jalan Pulau Sebesi No. 93, Sukarame, Bandar Lampung, atau melalui hotline WhatsApp 0812-7178-8140 dan telepon 0721-5642540.
Kejari menegaskan identitas pelapor akan dirahasiakan dan pelapor akan diberikan penghargaan. (*)






