Caption : Konten Kreator Rohadi laporkan balik Subehi dan penyidik Polres Tanggamus di Polda Lampung.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Konten kreator asal Tanggamus, Rohadi Alcantara, bersama kuasa hukumnya Moehammad Ali, S.H., M.H., mendatangi Polda Lampung, Kamis (29/10/2026).
Kedatangan tersebut untuk melaporkan balik pelapornya atas dugaan pencemaran nama baik dan mengadukan penyidik Polres Tanggamus ke Propam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penasihat hukum Rohadi, Moehammad Ali, melaporkan Suhebi Bin Ismail ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik.
Ia juga mengadukan Kasatreskrim Polres Tanggamus dan penyidik Unit II Tipidter ke Propam Polda Lampung.
Laporan balik tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Hari ini kami mendatangi Ditreskrimsus Polda Lampung untuk melaporkan balik saudara Suhebi atas dugaan pencemaran nama baik,” kata Ali seperti dikutip dari Indportal.
Selain laporan terhadap Suhebi, Ali mempersoalkan penanganan perkara Rohadi oleh penyidik Polres Tanggamus. Ia menilai terdapat dugaan pelanggaran administratif dan penyalahgunaan wewenang.
“Ada beberapa hal yang kami telaah dalam penanganan perkara Rohadi Alcantara. Selain pelanggaran administratif, pihak penyidik juga telah melakukan abuse of power,” ujar Ali.
Hingga berita ini disusun, Ali belum merinci bentuk pelanggaran administratif yang dimaksud.
Pihak terlapor maupun Polres Tanggamus juga belum memberikan keterangan resmi terkait laporan balik tersebut.
Kronologi Perkara
Perkara awal bermula dari laporan Subehi terhadap Rohadi terkait dugaan pencemaran nama baik. Berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum, persoalan berawal dari siaran langsung TikTok Rohadi yang mengkritik Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Dalam kolom komentar, Subehi diduga menuliskan istilah “tukang kakap”.
Rohadi kemudian membalas komentar tersebut dengan pernyataan yang membawa nama ibu Subehi. Pernyataan balasan itulah yang kemudian dipersoalkan dan berujung pada laporan polisi.
Kuasa hukum menyebut telah mengumpulkan bahan untuk laporan balik berupa rekaman siaran langsung TikTok, tangkapan layar komentar, waktu kejadian, dan keterangan saksi.
Klarifikasi Polres Tanggamus
Satreskrim Polres Tanggamus menegaskan perkara yang menjerat RH telah memasuki tahap penyidikan dan bukan atas laporan pemerintah maupun LSM.
Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan, penyidik telah memeriksa saksi-saksi serta meminta keterangan ahli bahasa Lampung, ahli ITE, dan ahli pidana untuk mendalami perkara.
“Kami membenarkan bahwa saudara RH saat ini dilaporkan oleh saudara Subehi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Perkara tersebut sudah berjalan pada tahap penyidikan,” kata Khairul mewakili Kapolres Tanggamus.
Polres juga menyebut telah melayangkan dua kali panggilan resmi kepada Rohadi, namun tidak dihadiri tanpa konfirmasi.
Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik menerbitkan surat perintah membawa saksi. Rohadi dibawa dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang pada Rabu malam, 21 Oktober 2026, dengan status masih sebagai saksi.
Polres menegaskan penanganan perkara masih dalam proses hukum dan belum merupakan penetapan bersalah.
Hingga kini, baik laporan balik Rohadi di Ditreskrimsus maupun pengaduan Propam masih menunggu tindak lanjut dan klarifikasi dari institusi terkait. (*)






