Diduga Gelapkan Uang Klien Rp29,7 Juta, Advokat di Metro Ditetapkan Tersangka Penipuan!

- Editor

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Metro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro, Lampung, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang advokat berinisial MPW (40).

Tersangka diduga menyalahgunakan uang kliennya sebesar Rp29,7 juta yang semula ditujukan sebagai uang ganti kerugian untuk dititipkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Metro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (28/10/2026). Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari persoalan hukum yang membelit anak pelapor bernama Sheptia Andini.

​Pada 2 Agustus 2024, Sheptia dilaporkan oleh pihak Alfamart ke Polsek Metro Barat atas dugaan penggelapan uang transaksi penjualan sebesar Rp29,7 juta. Keluarga pelapor kemudian meminta pendampingan hukum kepada tersangka MPW beserta rekannya, AKTY.

​”Setelah mediasi dengan pihak Alfamart di Polsek menemui jalan buntu, MPW menyarankan keluarga Sheptia untuk menempuh jalur gugatan perdata terhadap pihak Alfamart,” terang AKP Rizky.

​Guna melancarkan proses tersebut, pada 28 Agustus 2024 pelapor menyerahkan uang sebesar Rp6 juta kepada AKTY untuk biaya pendaftaran gugatan perdata.

Dua hari berselang (30/8/2024), pelapor kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp29,7 juta kepada MPW melalui AKTY.

​Uang puluhan juta rupiah tersebut diminta oleh MPW dengan alasan akan dititipkan kepada panitera PN Metro sebagai jaminan ganti rugi untuk pihak Alfamart.

MPW kemudian secara resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Sumber Alfaria Trijaya pada 5 September 2024.

​Namun, fakta di persidangan menunjukkan hal sebaliknya. Berdasarkan temuan penyidik, selama proses gugatan berlangsung, uang Rp29,7 juta tersebut tidak pernah dititipkan MPW ke PN Metro sebagaimana yang dijanjikannya.

​Gugatan tersebut pada akhirnya diputus pada 5 Februari 2025, dengan amar putusan majelis hakim menolak seluruh gugatan pihak pelapor.

Hakim juga hanya membebankan biaya perkara sebesar Rp290 ribu kepada penggugat. Mengetahui hal tersebut, pihak pelapor lantas menagih kembali uang Rp29,7 juta yang sebelumnya diserahkan kepada MPW.

Tersangka bukan hanya menolak mengembalikan uang tersebut, tetapi justru menagih balik biaya penanganan perkara (lawyer fee) sebesar Rp35 juta kepada kliennya.

​Tagihan Rp35 juta tersebut dirinci tersangka dengan dalih Rp5 juta untuk laporan polisi, Rp15 juta untuk pendampingan di Polsek, dan Rp15 juta untuk gugatan perdata.

Padahal, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa sebelumnya tidak pernah ada kesepakatan tertulis yang jelas mengenai besaran honorarium tersebut antara pelapor dan MPW.

Selain itu, dari uang pendaftaran Rp6 juta, MPW terbukti hanya menyetorkan panjar biaya perkara ke PN Metro sebesar Rp1.140.000. Atas dasar itulah, keluarga korban melaporkan MPW ke Polres Metro pada 8 Mei 2025.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi penyerahan uang, surat kuasa, dan meminta keterangan dari enam saksi serta satu saksi ahli hukum pidana.

​Saat ini MPW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Geger! Warga Temukan Mayat Wanita Terikat di Parit Teluk Betung, Diduga Kuat Korban Pembunuhan!
Menyamar Naik Truk, Polisi Ringkus TR, Wanita Bandar Narkoba Bersenpi di Pelosok Mesuji
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 10 Juta Rokok Ilegal di Bakauheni, Nilainya Capai Rp14,85 Miliar! 
Viral Tanaman Ganja dalam Polybag di Lamsel, Pemilik Lahan Mengaku Tak Tahu, Polisi Buru Pelaku!
Dua Pemuda Mesuji Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Ciduk Pelaku
Bukit Langkapura ‘Gunung Kucing’ Dibabat Habis, PMII Curiga Ada ‘Permainan’ Izin, Warga Desak Pembangunan Dihentikan!
Konflik Lahan di Tulang Bawang Memanas! Diduga SGC Kerahkan Ratusan Karyawan Gusur Gubuk dan Perkebunan Warga
Polda Lampung dan PWI Siap Bersinergi, Amankan Kick Off HPN dan Porwanas 2027
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Geger! Warga Temukan Mayat Wanita Terikat di Parit Teluk Betung, Diduga Kuat Korban Pembunuhan!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Diduga Gelapkan Uang Klien Rp29,7 Juta, Advokat di Metro Ditetapkan Tersangka Penipuan!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Menyamar Naik Truk, Polisi Ringkus TR, Wanita Bandar Narkoba Bersenpi di Pelosok Mesuji

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 10 Juta Rokok Ilegal di Bakauheni, Nilainya Capai Rp14,85 Miliar! 

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Dua Pemuda Mesuji Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Ciduk Pelaku

Berita Terbaru