Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Metro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro, Lampung, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang advokat berinisial MPW (40).
Tersangka diduga menyalahgunakan uang kliennya sebesar Rp29,7 juta yang semula ditujukan sebagai uang ganti kerugian untuk dititipkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Metro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (28/10/2026). Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari persoalan hukum yang membelit anak pelapor bernama Sheptia Andini.
Pada 2 Agustus 2024, Sheptia dilaporkan oleh pihak Alfamart ke Polsek Metro Barat atas dugaan penggelapan uang transaksi penjualan sebesar Rp29,7 juta. Keluarga pelapor kemudian meminta pendampingan hukum kepada tersangka MPW beserta rekannya, AKTY.
”Setelah mediasi dengan pihak Alfamart di Polsek menemui jalan buntu, MPW menyarankan keluarga Sheptia untuk menempuh jalur gugatan perdata terhadap pihak Alfamart,” terang AKP Rizky.
Guna melancarkan proses tersebut, pada 28 Agustus 2024 pelapor menyerahkan uang sebesar Rp6 juta kepada AKTY untuk biaya pendaftaran gugatan perdata.
Dua hari berselang (30/8/2024), pelapor kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp29,7 juta kepada MPW melalui AKTY.
Uang puluhan juta rupiah tersebut diminta oleh MPW dengan alasan akan dititipkan kepada panitera PN Metro sebagai jaminan ganti rugi untuk pihak Alfamart.
MPW kemudian secara resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Sumber Alfaria Trijaya pada 5 September 2024.
Namun, fakta di persidangan menunjukkan hal sebaliknya. Berdasarkan temuan penyidik, selama proses gugatan berlangsung, uang Rp29,7 juta tersebut tidak pernah dititipkan MPW ke PN Metro sebagaimana yang dijanjikannya.
Gugatan tersebut pada akhirnya diputus pada 5 Februari 2025, dengan amar putusan majelis hakim menolak seluruh gugatan pihak pelapor.
Hakim juga hanya membebankan biaya perkara sebesar Rp290 ribu kepada penggugat. Mengetahui hal tersebut, pihak pelapor lantas menagih kembali uang Rp29,7 juta yang sebelumnya diserahkan kepada MPW.
Tersangka bukan hanya menolak mengembalikan uang tersebut, tetapi justru menagih balik biaya penanganan perkara (lawyer fee) sebesar Rp35 juta kepada kliennya.
Tagihan Rp35 juta tersebut dirinci tersangka dengan dalih Rp5 juta untuk laporan polisi, Rp15 juta untuk pendampingan di Polsek, dan Rp15 juta untuk gugatan perdata.
Padahal, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa sebelumnya tidak pernah ada kesepakatan tertulis yang jelas mengenai besaran honorarium tersebut antara pelapor dan MPW.
Selain itu, dari uang pendaftaran Rp6 juta, MPW terbukti hanya menyetorkan panjar biaya perkara ke PN Metro sebesar Rp1.140.000. Atas dasar itulah, keluarga korban melaporkan MPW ke Polres Metro pada 8 Mei 2025.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi penyerahan uang, surat kuasa, dan meminta keterangan dari enam saksi serta satu saksi ahli hukum pidana.
Saat ini MPW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. (*)






