Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Mesuji – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil mengungkap dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dua orang tersangka dari dua kasus berbeda berhasil diringkus oleh aparat kepolisian pada akhir pekan lalu tanpa perlawanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka tersebut adalah AS (26), warga Desa Bumi Nabung Utara, Kabupaten Lampung Tengah, yang terjerat kasus pencabulan.
Sementara tersangka kedua adalah DS (19), warga Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, atas kasus persetubuhan terhadap anak.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka.
”Anggota kami telah berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku dalam dua kasus, yaitu pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Keduanya diamankan tanpa perlawanan,” tegas IPTU Adi dalam keterangannya, Selasa (27/10).
Kronologi Dua Kasus Berbeda
Kasus pertama yang menjerat AS terjadi di Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur. Peristiwa ini bermula pada Sabtu (17/10) sekitar pukul 02.00 WIB, usai sebuah acara pernikahan keluarga.
Tersangka AS diduga mencabuli korban yang tengah tertidur beramai-ramai di ruang tamu.
Korban yang terbangun karena tindakan tersebut langsung menendang pelaku. Tersangka sempat memberi isyarat agar korban diam sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi.
Korban kemudian melaporkan tindakan tersebut kepada ibu angkatnya, yang berujung pada pelaporan ke SPKT Polres Mesuji.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi meringkus AS di tempat kerjanya di PT Gula Putih Mataram, Lampung Tengah, pada Jumat (23/10).
Sementara itu, kasus kedua yang melibatkan tersangka DS terjadi pada Agustus 2025 silam. DS diketahui membawa korban keluar rumah pada tengah malam dengan sepeda motor.
Korban kemudian disetubuhi oleh pelaku di sebuah rumah kosong milik orang tua DS di Desa Gedung Boga.
Kasus ini semakin pelik setelah sebulan kemudian, tepatnya pada September 2025, pihak keluarga mendapat informasi bahwa video mesum pelaku dan korban beredar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam, dan sang ayah langsung menempuh jalur hukum. Tersangka DS akhirnya ditangkap polisi saat berada di kediamannya pada Sabtu (24/10).
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas tindak kejahatannya, tersangka pencabulan (AS) dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun.
Sedangkan tersangka persetubuhan (DS) dijerat Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)






