Ini Kronologi Suami Jual Istri di Grup Facebook, Rp2 Juta Sekali Kencan di Hotel!

- Editor

Selasa, 27 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jombang – Seorang pria berinisial S (44), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kini harus duduk di kursi pesakitan.

Ia didakwa atas kasus dugaan eksploitasi dan prostitusi karena nekat menawarkan istri sahnya kepada pria lain melalui sebuah grup Facebook dengan tarif Rp2 juta untuk sekali kencan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kasus ini bermula pada awal Juli 2026.

Terdakwa S diketahui secara aktif menawarkan istrinya di media sosial hingga akhirnya terhubung dengan seorang pelanggan yang berasal dari luar wilayah Jombang.

​Setelah sepakat dengan tarif yang dipatok, S dan istrinya menemui pelanggan tersebut di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Jombang.

Namun, sebelum transaksi terlarang itu selesai, aparat kepolisian langsung melakukan penggerebekan di kamar hotel dan mengamankan S.

​Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Ganes Adi Kusuma, membenarkan adanya proses hukum terhadap terdakwa S.

Ganes menjelaskan, penanganan awal kasus ini dilakukan langsung oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

​”Perkara ini telah dilimpahkan untuk proses penuntutan. Awalnya ditangani Polda Jatim, kemudian diteruskan melalui Kejati Jatim ke Kejari Jombang karena lokasi kejadian atau locus delicti-nya berada di wilayah kami,” ujar Ganes.

​Saat ini, perkara tersebut telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jombang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Meski demikian, pihak kejaksaan dan pengadilan enggan membeberkan secara rinci mengenai fakta-fakta yang terungkap di muka sidang.

​Hal tersebut dikarenakan perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan erat dengan pelanggaran kesusilaan secara aturan hukum wajib disidangkan secara tertutup untuk umum guna melindungi privasi korban. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Uang Klien Rp29,7 Juta,Advokat di Metro Ditetapkan Tersangka Penipuan!
Menyamar Naik Truk, Polisi Ringkus TR, Wanita Bandar Narkoba Bersenpi di Pelosok Mesuji
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 10 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp14,85 Miliar di Bakauheni! 
Viral Tanaman Ganja dalam Polybag di Lamsel, Pemilik Lahan Mengaku Tak Tahu, Polisi Buru Pelaku!
Dua Pemuda Mesuji Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Ciduk Pelaku
Bukit Langkapura ‘Gunung Kucing’ Dibabat Habis, PMII Curiga Ada ‘Permainan’ Izin, Warga Desak Pembangunan Dihentikan!
Konflik Lahan di Tulang Bawang Memanas! Diduga SGC Kerahkan Ratusan Karyawan Gusur Gubuk dan Perkebunan Warga
Polda Lampung dan PWI Siap Bersinergi, Amankan Kick Off HPN dan Porwanas 2027
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Diduga Gelapkan Uang Klien Rp29,7 Juta,Advokat di Metro Ditetapkan Tersangka Penipuan!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Menyamar Naik Truk, Polisi Ringkus TR, Wanita Bandar Narkoba Bersenpi di Pelosok Mesuji

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 10 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp14,85 Miliar di Bakauheni! 

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Viral Tanaman Ganja dalam Polybag di Lamsel, Pemilik Lahan Mengaku Tak Tahu, Polisi Buru Pelaku!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Dua Pemuda Mesuji Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Ciduk Pelaku

Berita Terbaru