Cemburu Buta, Pria di Kota Metro Tega Bakar Istri, Luka Bakar Capai 80 Persen! 

- Editor

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Metro – Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tragis menggemparkan warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung.

Seorang pria berinisial J (24) tega menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan membakar istrinya, FLK (25), akibat dipicu cemburu buta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah korban di Jalan Melati Timur, RT 031/RW 006, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.39 WIB.

Akibat tindakan pelaku, korban mengalami luka bakar serius hingga 80 persen di bagian wajah, badan, dan kaki, serta kini harus menjalani perawatan intensif di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro.

​Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, mengonfirmasi bahwa tersangka J telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi di hari yang sama.

​”Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan ini merasa cemburu dengan istrinya dan menduga istrinya mendua. Peristiwa tersebut diduga kuat akibat cemburu buta pelaku,” ujar AKP Rizky, Selasa (13/10/2026).

​Meskipun demikian, polisi menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan yang diakui tersangka masih sebatas keterangan awal dan belum terbukti sebagai fakta hukum. Penyidik masih terus mendalami keterangan dari para pihak untuk mendalami motif utamanya.

​Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Metro menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:

  • ​Satu buah korek api gas berwarna merah.
  • ​Satu botol air mineral berisi sisa Pertalite.
  • ​Kasur, sprei, dan bantal yang terbakar.
  • ​Satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BE 2521 FM.
  • ​Pakaian dan pakaian dalam milik korban yang terbakar.

​Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara atas tindakan kekerasan berat yang mengancam keselamatan jiwa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kematian Wanita di Kebun Sawit Mesuji, Korban Terakhir Terlihat Bersama Pria Berinisial J
Gara-gara Bau Tak Sedap, Warga Temukan Janda Asal Tanggamus Tewas Membusuk di Kontrakan Pringsewu
Viral Dugaan Pungli Oknum Polisi di Payan Mas, Kapolres Lampung Utara: Masih Ditelusuri
Selisih Harga Picu Antrean BBM di Lampung, Hiswana Migas: Konsumen Beralih ke Subsidi
IPAL Bermasalah, Sekda Tanggamus Evaluasi SPPG Kebumen dan Beri Waktu Perbaikan Satu Bulan
Viral Tembak Warga di Kalideres, 2 Pelaku Curanmor Jaket Ojol Ditangkap di Lampung
Motor Pengunjung Hilang di Parkiran Lex Coffee Kemiling, Pelaku Sempat Gagal Bobol Motor Karyawan
Bupati Pesawaran Batasi Hiburan Organ Tunggal, Hanya Sampai Pukul 18.00 WIB! 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Polisi Ungkap Kematian Wanita di Kebun Sawit Mesuji, Korban Terakhir Terlihat Bersama Pria Berinisial J

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Cemburu Buta, Pria di Kota Metro Tega Bakar Istri, Luka Bakar Capai 80 Persen! 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Gara-gara Bau Tak Sedap, Warga Temukan Janda Asal Tanggamus Tewas Membusuk di Kontrakan Pringsewu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Viral Dugaan Pungli Oknum Polisi di Payan Mas, Kapolres Lampung Utara: Masih Ditelusuri

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:33 WIB

IPAL Bermasalah, Sekda Tanggamus Evaluasi SPPG Kebumen dan Beri Waktu Perbaikan Satu Bulan

Berita Terbaru