Caption : Ist
Hariannarasi.com, Metro – Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tragis menggemparkan warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung.
Seorang pria berinisial J (24) tega menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan membakar istrinya, FLK (25), akibat dipicu cemburu buta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah korban di Jalan Melati Timur, RT 031/RW 006, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.39 WIB.
Akibat tindakan pelaku, korban mengalami luka bakar serius hingga 80 persen di bagian wajah, badan, dan kaki, serta kini harus menjalani perawatan intensif di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, mengonfirmasi bahwa tersangka J telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi di hari yang sama.
”Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan ini merasa cemburu dengan istrinya dan menduga istrinya mendua. Peristiwa tersebut diduga kuat akibat cemburu buta pelaku,” ujar AKP Rizky, Selasa (13/10/2026).
Meskipun demikian, polisi menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan yang diakui tersangka masih sebatas keterangan awal dan belum terbukti sebagai fakta hukum. Penyidik masih terus mendalami keterangan dari para pihak untuk mendalami motif utamanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Metro menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:
- Satu buah korek api gas berwarna merah.
- Satu botol air mineral berisi sisa Pertalite.
- Kasur, sprei, dan bantal yang terbakar.
- Satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BE 2521 FM.
- Pakaian dan pakaian dalam milik korban yang terbakar.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara atas tindakan kekerasan berat yang mengancam keselamatan jiwa.






