Caption : Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung merespons wacana pemerintah pusat yang akan menjadikan koperasi sebagai unit layanan penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dana pensiun.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Marindo, setiap program pemerintahan harus memiliki landasan hukum yang jelas sebelum diterapkan.
“Ya, kita sih sudah mendengar, tapi kan bagi kami di pemerintahan ini dalam melaksanakan ataupun memutuskan satu program, harus ada regulasi yang melandasinya. Bahasanya harus ada legal standing,” kata Marindo saat diwawancarai Lampung Geh, Kamis (7/10).
Ia menyatakan Pemprov Lampung akan terus mencari informasi terkait regulasi yang mengatur rencana tersebut. Pemprov Lampung, kata dia, siap mendukung kebijakan pemerintah pusat jika sudah ada ketentuan yang jelas.
“Karena kami akan terus menjemput bola, mencari informasi mengenai regulasi yang mengatur terhadap hal itu. Dan misalnya apapun yang menjadi ketentuan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung selalu siap dan selalu mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.
Terkait mekanisme saat ini, Marindo menjelaskan gaji PNS di lingkungan Pemprov Lampung dialokasikan melalui APBD yang bersumber dari dana transfer dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seluruh sumber pendanaan tersebut menjadi bagian dari pembiayaan Pemprov Lampung, termasuk untuk belanja pegawai, gaji ASN, hingga belanja pembangunan.
Adapun penyaluran gaji PNS Pemprov Lampung saat ini dilakukan melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) yakni Bank Lampung. (*)






