Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menjemput paksa seorang siswa SMK berinisial RYE (16) di kediamannya di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Penangkapan pada Selasa (8/9/2026) pukul 17.30 WIB ini dilakukan terkait kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap mantan kekasihnya yang juga masih di bawah umur, TS (16).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, menegaskan, upaya paksa dijemputnya tersangka dilakukan karena perkara telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka dinilai sangat tidak kooperatif sehingga menghambat proses hukum.
”Setelah terpenuhi minimal dua alat bukti, penyidik kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” tegas Rosali dalam keterangan resminya, Rabu (9/9/2026).
Pihak kepolisian mencatat, selama proses penyelidikan dan penyidikan, RYE sempat melakukan berbagai upaya perintangan, mulai dari mencoba melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga diduga mengulangi tindak pidananya.
Modus Janji Palsu
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tindak asusila tersebut dilakukan berulang kali dalam kurun waktu enam bulan, yakni sejak Maret hingga September 2026.
Modus yang digunakan tersangka adalah melontarkan bujuk rayu serta menjanjikan tanggung jawab dan tidak akan meninggalkan korban.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah hubungan asmara keduanya kandas. Putusnya hubungan tersebut berdampak serius pada kondisi psikologis korban.
Orang tua TS yang menyadari perubahan pada anaknya kemudian mengetahui peristiwa tersebut dan langsung melapor ke pihak kepolisian.
Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara
Saat ini, RYE yang dijemput dengan didampingi orang tuanya telah berada di Mapolres Pringsewu.
Melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan RYE sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan melakukan penahanan.
Tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Meski demikian, kepolisian memastikan proses hukum RYE tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengingat usianya yang masih di bawah 18 tahun. (*)






