Caption : Ist
Hariannarasi.com, Way Kanan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan menangkap seorang pria berinisial IK alias Jom (46) atas dugaan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.
Tersangka diringkus di kediamannya di kawasan KM 5, Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatresnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo, mewakili Kapolres AKBP Ramadhona, menyatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
”Berbekal informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku IK alias Jom,” ujar Iptu Prayugo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2026).
Setelah mengamankan tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari kamar tersangka.
Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah tas selempang abu-abu bermerek Pedro PD.
Di dalamnya, petugas mendapati toples kaca bening yang berisi satu plastik klip kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,17 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti pendukung peredaran dan penggunaan narkotika lainnya, yakni 61 plastik klip kosong, 3 klip kosong bekas pakai, 1 timbangan digital hitam, seperangkat alat hisap (bong), 2 korek api gas modifikasi, dan 1 unit telepon genggam.
Saat ini, IK beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)






