Gerebek Rumah di Blambangan Umpu, Polres Way Kanan Ringkus Terduga Pengedar Sabu

- Editor

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Way Kanan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan menangkap seorang pria berinisial IK alias Jom (46) atas dugaan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.

Tersangka diringkus di kediamannya di kawasan KM 5, Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasatresnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo, mewakili Kapolres AKBP Ramadhona, menyatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

​”Berbekal informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku IK alias Jom,” ujar Iptu Prayugo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2026).

​Setelah mengamankan tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari kamar tersangka.

​Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah tas selempang abu-abu bermerek Pedro PD.

Di dalamnya, petugas mendapati toples kaca bening yang berisi satu plastik klip kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,17 gram.

​Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti pendukung peredaran dan penggunaan narkotika lainnya, yakni 61 plastik klip kosong, 3 klip kosong bekas pakai, 1 timbangan digital hitam, seperangkat alat hisap (bong), 2 korek api gas modifikasi, dan 1 unit telepon genggam.

​Saat ini, IK beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

11.863 Warga Bandar Lampung Sumringah! Pemkot Guyur Bantuan Beras di Lima Kecamatan
Mudus Janji Manis, Pelajar Asal Tanggamus Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Pacar di Bawah Umur
Dampak Abu Vulkanik di Tanggamus, 467 Warga Terserang ISPA dan Ratusan Lainnya Mengalami Iritasi
6 Relawan Dapur SPPG Kota Agung Positif Narkoba Usai Tes Urine BNN
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Lamtim, Pelaku Kabur Tinggalkan Puluhan Kendaraan
Bansos 19.214 Keluarga di Lampung Tengah Ditangguhkan, Terindikasi Judi Online!
Polda Lampung Perkuat Basarnas Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang
Hari Pertama Nihil, Basarnas Sisir Ulang Jalur 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WIB

11.863 Warga Bandar Lampung Sumringah! Pemkot Guyur Bantuan Beras di Lima Kecamatan

Rabu, 9 September 2026 - 15:23 WIB

Mudus Janji Manis, Pelajar Asal Tanggamus Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Pacar di Bawah Umur

Rabu, 9 September 2026 - 15:12 WIB

Gerebek Rumah di Blambangan Umpu, Polres Way Kanan Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 14:57 WIB

6 Relawan Dapur SPPG Kota Agung Positif Narkoba Usai Tes Urine BNN

Rabu, 9 September 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Lamtim, Pelaku Kabur Tinggalkan Puluhan Kendaraan

Berita Terbaru

KESEHATAN

Dampak Debu Vulkanik, 2.416 Warga Lampung Terserang ISPA

Rabu, 9 Sep 2026 - 15:07 WIB