Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil menangkap seorang pria berinisial RM yang diduga sebagai pelaku pembobolan rumah.
Penangkapan ini dilakukan kurang dari 12 jam setelah polisi menerima laporan pada Jumat (31/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kapolsek Kotabumi Kota, IPTU Syamsusin.
”Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, personel berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan. Ini merupakan hasil gerak cepat anggota di lapangan,” kata Herawati, Sabtu (1/8/2026).
Tindak pidana pencurian ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Perintis Candimas, Gang Delima Permai I, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Peristiwa bermula saat korban meninggalkan rumah untuk mengantar pesanan nasi kotak. Ketika korban kembali sekitar pukul 10.50 WIB, ia mendapati kondisi rumahnya sudah diacak-acak dan lemari dalam keadaan terbuka.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit jam tangan merek Alexandre Christie dan uang tunai Rp100 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,4 juta.
Seluruh barang bukti tersebut berhasil disita oleh pihak kepolisian dari tangan terduga pelaku saat penangkapan.
Lebih lanjut, Herawati menjelaskan bahwa tersangka merupakan pemain lama. “Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2020,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terkait peristiwa ini, Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci ganda saat ditinggalkan.
Warga juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (*)






