Kurang dari 12 Jam, Polsek Kotabumi Kota Ringkus Residivis Pembobol Rumah Warga

- Editor

Minggu, 2 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Utara – Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil menangkap seorang pria berinisial RM yang diduga sebagai pelaku pembobolan rumah.

Penangkapan ini dilakukan kurang dari 12 jam setelah polisi menerima laporan pada Jumat (31/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kapolsek Kotabumi Kota, IPTU Syamsusin.

​”Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, personel berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan. Ini merupakan hasil gerak cepat anggota di lapangan,” kata Herawati, Sabtu (1/8/2026).

​Tindak pidana pencurian ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Perintis Candimas, Gang Delima Permai I, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

​Peristiwa bermula saat korban meninggalkan rumah untuk mengantar pesanan nasi kotak. Ketika korban kembali sekitar pukul 10.50 WIB, ia mendapati kondisi rumahnya sudah diacak-acak dan lemari dalam keadaan terbuka.

​Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit jam tangan merek Alexandre Christie dan uang tunai Rp100 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,4 juta.

Seluruh barang bukti tersebut berhasil disita oleh pihak kepolisian dari tangan terduga pelaku saat penangkapan.

​Lebih lanjut, Herawati menjelaskan bahwa tersangka merupakan pemain lama. “Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2020,” ungkapnya.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Terkait peristiwa ini, Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci ganda saat ditinggalkan.

Warga juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Palak Karyawan Konter HP Pakai Sajam, Polres Lampung Utara Ciduk Pria Asal Way Kunang
Gunakan Mobil Pikap, Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Sempat Buron 6 Bulan, Pasangan Pelaku Curas di Tulang Bawang Diringkus Polisi
Timbun Solar Subsidi Modus Bolak-balik SPBU, Dua Pria di Lampung Selatan Diciduk Polisi
Terekam CCTV, Kades di Natar Lamsel Aniaya Pelajar hingga Tak Sadarkan Diri
Habiskan 8 Kg Ayam Sehari! Buaya di Kawasan Permukiman Panjang Akhirnya Dievakuasi, Pemilik Histeris!
Dua Pria Pengedar Narkoba di Tegineneng Ditangkap Polres Pesawaran, Bawa 0,74 Gram Sabu! 
Lawan Polisi Pakai Sajam, Residivis Begal di Tulang Bawang Ditembak!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:26 WIB

Palak Karyawan Konter HP Pakai Sajam, Polres Lampung Utara Ciduk Pria Asal Way Kunang

Sabtu, 26 September 2026 - 14:38 WIB

Gunakan Mobil Pikap, Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Sabtu, 26 September 2026 - 14:32 WIB

Sempat Buron 6 Bulan, Pasangan Pelaku Curas di Tulang Bawang Diringkus Polisi

Sabtu, 26 September 2026 - 14:27 WIB

Timbun Solar Subsidi Modus Bolak-balik SPBU, Dua Pria di Lampung Selatan Diciduk Polisi

Sabtu, 26 September 2026 - 10:42 WIB

Habiskan 8 Kg Ayam Sehari! Buaya di Kawasan Permukiman Panjang Akhirnya Dievakuasi, Pemilik Histeris!

Berita Terbaru