Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung berhasil menggagalkan upaya peredaran 75.992 butir benih kelapa sawit palsu.
Puluhan ribu benih ilegal yang rencananya akan diedarkan ke 11 daerah di Indonesia tersebut diperkirakan dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi petani hingga Rp42 miliar per tahun jika sempat ditanam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi dengan sejumlah pihak, benih beserta dokumen yang menyertainya dipastikan palsu dan tidak memenuhi persyaratan perkarantinaan.
“Benih yang ada di depan kita ini dari sisi surat administrasi dan lain sebagainya tidak memenuhi syarat atau palsu karena memang tidak dilengkapi,” tegas Karding dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor BKHIT Lampung, Jumat (31/7).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengawasan petugas di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II, Lampung.
Sebanyak 170 paket berisi 75.992 butir benih tersebut diamankan dalam rentang waktu 11 Februari hingga 10 April 2026.
Diketahui, benih-benih ilegal ini diedarkan dengan memalsukan sedikitnya tiga merek.
Terkait modus operandi, Karding menjelaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan celah perdagangan digital dan jasa pengiriman.
Berikut adalah beberapa modus yang ditemukan oleh petugas:
Pemasaran dilakukan melalui sejumlah platform perdagangan daring (e-commerce) seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, hingga Lazada.
Setelah transaksi berhasil, benih dikirimkan kepada pembeli menggunakan jasa ekspedisi, di antaranya J&T Express dan Lion Parcel.
Pelaku menyamarkan identitas dan alamat pengirim untuk mempersulit pelacakan petugas.
Pelaku kerap mengganti nama pengirim pada resi pengiriman, misalnya menggunakan nama A pada hari ini dan nama B pada keesokan harinya.
Isi paket disamarkan seolah-olah merupakan barang yang berbeda, lokasi pengiriman barang dilakukan secara berpindah-pindah.
Paket diantar secara langsung oleh pelaku ke loket ekspedisi.
Penindakan di Lampung ini menambah daftar panjang pencegahan peredaran benih ilegal oleh pemerintah.
Menurut Karding, sepanjang tahun 2026 hingga saat ini, pihaknya telah berhasil mengamankan sekitar 95 ribu benih atau kecambah kelapa sawit ilegal di berbagai wilayah. (*)






