Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Jajaran Polsek Panjang, Kota Bandar Lampung, menangkap dua pria berinisial RK dan AH yang berprofesi sebagai sopir truk angkutan ternak.
Keduanya ditangkap atas dugaan penggelapan dua ekor sapi milik perusahaan tempat mereka bekerja saat proses pengiriman barang menuju Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Panjang, AKP Ipran, menjelaskan, aksi tindak pidana tersebut dilakukan oleh para pelaku pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat kejadian, kedua pelaku masing-masing tengah mengemudikan truk Hino yang membawa muatan 19 ekor sapi dari Pelabuhan Panjang.
”Di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kedua pelaku menghentikan kendaraan. Mereka kemudian memindahkan masing-masing satu ekor sapi ke truk lain yang telah menunggu di lokasi untuk dijual kepada pihak lain,” jelas AKP Ipran, Selasa (15/7/2026).
Kedua ekor sapi tersebut dijual oleh para pelaku seharga Rp13 juta. Hasil penjualan itu kemudian dibagi rata, di mana RK dan AH masing-masing mengantongi Rp6,5 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasus penggelapan ini terungkap setelah pihak perusahaan menyadari adanya kekurangan muatan ternak dan langsung melaporkannya ke Polsek Panjang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Panjang segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi.
Polisi akhirnya berhasil menyergap RK dan AH tanpa perlawanan saat keduanya kembali ke garasi perusahaan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp11.850.000 yang merupakan sisa dari hasil penjualan sapi.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Panjang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
AKP Ipran menegaskan, bahwa pihaknya juga tengah melakukan pengejaran terhadap pihak pembeli atau penadah.
”Identitas penadah di wilayah Natar sudah kami kantongi. Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun penadah, karena keduanya memiliki peran dalam tindak pidana ini,” pungkasnya. (*)






