Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Metro – Dugaan penyalahgunaan anggaran terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Metro, Provinsi Lampung, pada tahun anggaran 2024. Potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan dana tersebut diperkirakan mencapai Rp855.519.000.
Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah mantan Kepala MAN 1 Metro, Sarjono, dipindahtugaskan untuk menjabat sebagai kepala madrasah di Kabupaten Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan tersebut bersumber dari sejumlah realisasi kegiatan sekolah yang dinilai janggal.
Rincian alokasi anggaran yang menjadi sorotan meliputi belanja habis pakai sebesar Rp90,1 juta, belanja barang konsumsi Rp40 juta, biaya fotokopi Rp60 juta, belanja operasional kantor Rp107,9 juta, dan pengembangan perpustakaan senilai Rp20 juta.
Selain itu, dugaan penggelembungan dana juga terindikasi pada pos kegiatan akademik sebesar Rp49,3 juta, belanja keperluan kebersihan yang menyedot dana hingga Rp155 juta, kegiatan akademik siswa Rp48,2 juta, serta belanja barang operasional sebesar Rp40 juta.
Sektor pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah turut masuk dalam catatan dugaan penyalahgunaan anggaran.
Alokasi ini terbagi untuk pemeliharaan drainase, taman, tempat parkir, dan gapura yang masing-masing dianggarkan sebesar Rp50 juta. Terdapat pula anggaran pemeliharaan bangunan senilai Rp45 juta.
Modus dugaan penyimpangan ini disinyalir dilakukan dengan mengalokasikan porsi anggaran dalam jumlah besar pada pos-pos belanja administrasi, kebersihan, dan pemeliharaan. Pos-pos tersebut dinilai minim pengawasan dan wujud fisiknya sulit untuk dibuktikan secara langsung.
Besarnya nilai pada pos belanja yang dinilai tidak wajar ini memunculkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung.
Sistem pemeriksaan laporan pertanggungjawaban tahunan MAN 1 Metro kini menjadi sorotan karena dinilai bisa meloloskan anggaran yang diduga memuat rekayasa data.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala MAN 1 Metro, Sarjono, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media melalui panggilan telepon maupun pesan tertulis via aplikasi WhatsApp tidak mendapatkan respons.
Sementara itu, pihak media masih terus mengumpulkan data lanjutan terkait pembukuan sekolah tahun 2024 dan menunggu tanggapan resmi dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung terkait langkah hukum maupun administratif atas kasus ini. (*)






