Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tingkat kehadiran fisik anggota DPRD Provinsi Lampung dalam rapat paripurna kembali menjadi sorotan.
Dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (17/7/2026), tercatat hanya 28 dari total 85 anggota dewan yang hadir langsung di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan hingga pukul 14.30 WIB, tingkat kehadiran fisik anggota legislatif hanya berkisar 32,9 persen. Dari 28 orang yang hadir tersebut, tiga di antaranya merupakan unsur pimpinan DPRD, sedangkan 25 lainnya adalah anggota dewan.
Sementara itu, lebih dari 18 anggota diketahui mengikuti jalannya rapat secara daring (Zoom), dan puluhan anggota lainnya tidak terlihat hadir baik secara langsung maupun virtual.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, didampingi Wakil Ketua III Maulidah Zauroh dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara. Dari pihak Pemerintah Provinsi Lampung, rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Marindo Kurniawan.
Adapun agenda utama rapat tersebut adalah lanjutan Pembicaraan Tingkat I, yakni penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Memicu Kritik Fraksi PDI Perjuangan
Minimnya kehadiran fisik di ruang sidang memunculkan kritik terhadap tata tertib yang masih memperbolehkan anggota dewan mengikuti rapat paripurna secara daring.
Kebijakan ini dinilai membuat kursi-kursi paripurna tampak kosong, meski secara administratif rapat tetap memenuhi syarat kuorum.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, AM Syafi’i, menilai bahwa aturan kehadiran melalui Zoom adalah produk masa pandemi Covid-19 yang kini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
”Aturan itu sudah tidak lagi relevan dan perlu dievaluasi, bahkan dicabut,” tegas Syafi’i.
Menurutnya, rapat paripurna adalah forum resmi tertinggi pengambilan keputusan di DPRD. Oleh karena itu, rapat semestinya dihadiri langsung oleh seluruh anggota dewan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah masyarakat.
Kehadiran fisik juga dinilai sebagai bentuk penghormatan kepada tamu undangan, seperti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebagai bentuk komitmen, Syafi’i menyatakan, Fraksi PDI Perjuangan telah menerbitkan surat resmi yang menginstruksikan serta mewajibkan seluruh anggota fraksinya untuk hadir secara fisik dalam setiap agenda paripurna.
Syafi’i berharap DPRD Provinsi Lampung segera mengevaluasi tata tertib terkait kehadiran anggota ini.
Ia menekankan, forum tertinggi legislatif tidak cukup hanya memenuhi kuorum secara administratif, tetapi juga harus mencerminkan kedisiplinan, akuntabilitas, dan keseriusan dewan dalam menjalankan fungsi representasi rakyat. (*)






