Matangkan Pusat Pemerintahan Masa Depan, Pemprov Lampung Rombak Batas Wilayah Kota

- Editor

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah mematangkan rencana penyesuaian batas wilayah guna memperkuat pengembangan Kawasan Metropolitan Lampung Raya.

Hal ini juga guna mendukung percepatan pembangunan Kota Baru sebagai pusat pemerintahan di masa depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rencana strategis ini dibahas secara mendalam dalam Rapat Sosialisasi di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung pada Rabu (17/6/2026), yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan.

Integrasi 11 Desa Menjadi Bagian Bandar Lampung

​Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang, memaparkan bahwa objek penyesuaian batas wilayah ini mencakup 11 desa dengan total area seluas kurang lebih 9.511 hektare. Kesebelas desa tersebut meliputi:

​1. Banjar Agung

​2. Gedung Agung

​3. Gedung Harapan

​4. Margo Mulyo

​5. Margodadi

​6. Margorejo

​7. Purwotani

​8. Sabah Balau

​9. Sinar Rejeki

​10. Sumber Jaya

​11. Way Hui

​Sembilan dari desa tersebut yang terletak di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, bahkan telah menyatakan kesediaannya untuk bergabung dengan wilayah Kota Bandar Lampung melalui musyawarah desa.

Dukungan krusial juga datang dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA) melalui surat resmi Rektor yang mendorong pengembangan kawasan pendidikan dan Kota Baru.

Transisi Urban dan Solusi Perkotaan

​Kebijakan penyesuaian batas daerah ini didorong oleh laju transformasi perkotaan yang sangat pesat di perbatasan Bandar Lampung dan Jati Agung.

Berdasarkan data kajian, tercatat lonjakan lahan terbangun hingga hampir 90 persen dalam kurun waktu 2017–2025 seiring dengan terus berkurangnya kawasan vegetasi.

Saat ini, aktivitas pendidikan, perdagangan, jasa, dan permukiman di kawasan tersebut telah terintegrasi secara fungsional dengan Kota Bandar Lampung.

​Selain berfungsi untuk menyelaraskan struktur administrasi dengan kondisi lapangan yang riil, pengembangan kawasan Kota Baru ini ditargetkan menjadi solusi atas berbagai problem klasik di Kota Bandar Lampung, mulai dari kemacetan, banjir, kekeringan, hingga perkembangan kawasan kumuh.

Kawasan strategis ini juga diproyeksikan sebagai katalis pertumbuhan investasi di sektor properti, pendidikan, olahraga, perdagangan, transportasi, dan industri.

Tahapan dan Implikasi Administratif Masyarakat

​Proses penataan batas wilayah ini memiliki legitimasi hukum, di antaranya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017, dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/770/B.01/HK/2025.

Tahapan pelaksanaan masih berjalan dan akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan resmi setelah melalui tahap verifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

​Dalam rapat tersebut, Pemprov Lampung juga menyoroti pentingnya antisipasi atas dampak penyesuaian wilayah terhadap masyarakat luas.

Perubahan batas administrasi akan memengaruhi berbagai dokumen sektoral penduduk, seperti pemutakhiran kartu BPJS, sertifikat tanah, serta data penerima bantuan sosial.

Oleh karena itu, Pemprov Lampung menekankan perlunya koordinasi lintas instansi secara intensif demi memastikan proses transisi tidak mengganggu efektivitas pelayanan publik bagi masyarakat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

​Di Balik Mutasi Diam-diam 17 Pejabat Pemprov Lampung, Daftar Nama Masih Dirahasiakan!
AHY: Pemerintah Siapkan Rp4 Triliun untuk Revitalisasi 1.397 Mts
Pulang dari Beijing Bawa Utang Rp 301 Triliun, Menkeu Purbaya: Mereka Yakin Sama Kita!
Wapres Gibran Tinjau Program MBG di NTT: Kepagian, Pantesan Makannya Dingin Semua!
Sambil Santai Elus Kucing, Wapres Gibran Beri Pesan Menohok Soal AI untuk Pelajar!
Atasi Keterbatasan APBD Danai Proyek Pembangunan, Pemprov Lampung Terapkan Skema Pembiayaan Kreatif
Gubernur Lampung Raih Penghargaan Nasional Top Regional Leader Awards 2026
Bocor Rp12 Triliun Setahun! Zulhas Ungkap Praktik Jual Beli Titik Dapur MBG
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:23 WIB

Matangkan Pusat Pemerintahan Masa Depan, Pemprov Lampung Rombak Batas Wilayah Kota

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:15 WIB

​Di Balik Mutasi Diam-diam 17 Pejabat Pemprov Lampung, Daftar Nama Masih Dirahasiakan!

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:24 WIB

AHY: Pemerintah Siapkan Rp4 Triliun untuk Revitalisasi 1.397 Mts

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:07 WIB

Pulang dari Beijing Bawa Utang Rp 301 Triliun, Menkeu Purbaya: Mereka Yakin Sama Kita!

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:33 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program MBG di NTT: Kepagian, Pantesan Makannya Dingin Semua!

Berita Terbaru

TEKNOLOGI

Kiamat Smartphone Dimulai! Meta Rilis Kacamata Canggih

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:00 WIB

Cara Cek BPJS Kesehatan 2026 dengan Mudah dan Cepat

KESEHATAN

Cara Cek BPJS Kesehatan 2026 dengan Mudah dan Cepat

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:00 WIB

Lights Video Bokeh Background JPG Full HD

TEKNOLOGI

Link Video Lights Video Bokeh Background JPG Full HD

Sabtu, 20 Jun 2026 - 16:42 WIB

TEKNOLOGI

10 Game Penghasil Saldo DANA Terbaik Tanpa Ribet!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:50 WIB