Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus bersama tokoh masyarakat menggelar rapat koordinasi terkait penataan dan relokasi pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan wisata Muara Indah, Kotaagung Pusat.
Fokus utama dari pertemuan ini adalah melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait rencana pemindahan lokasi dagang dari area depan ke area belakang kawasan wisata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi kendala biaya bongkar pasang tersebut, Lurah Baros, Nana Supriyadi yang hadir dalam rapat mengambil langkah solutif dengan menggunakan dana pribadinya.
Ia menegaskan, intervensi pribadi ini dilakukan semata-mata karena para pedagang tersebut adalah warganya sendiri. Lurah Baros Nana rela memberikan dana kompensasi dari kantong pribadinya sebesar Rp150.000 untuk masing-masing pedagang.
“Ini untuk meringankan beban tenaga, kami akan menyiapkan dan membayar dua orang tukang khusus untuk membantu membongkar dan mendirikan kembali lapak para pedagang di lokasi yang baru, ujar Nana,
Lurah juga secara tegas menolak adanya pihak-pihak yang meminta ganti rugi berlebihan hingga mencapai jutaan rupiah terkait pemindahan ini.
Meski para pedagang pada prinsipnya menyetujui rencana relokasi tersebut, terdapat sejumlah syarat dan evaluasi terhadap relokasi tersebut.
Pedagang Tolak Beban Biaya Bongkar Pasang
Namun, rencana kepindahan ini juga menuai keluhan dari perwakilan pedagang. Pihak pedagang menyatakan lapak mereka saat ini hanya terbuat dari bahan sederhana seperti tenda dan terpal.
Mereka merasa keberatan dan meminta pertimbangan karena proses pemindahan akan memakan biaya untuk mendirikan kembali tempat berdagang mereka.
ketersediaan fasilitas dan keringanan biaya menjadi syarat mutlak untuk pindah, perwakilan pedagang yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan keberatan jika biaya pembongkaran dan pendirian lapak baru dibebankan kepada mereka.
Pedagang menuntut agar tempat berjualan di lokasi baru sudah dibangun dan siap pakai, sama seperti kondisi saat mereka menempati lokasi di depan.
“Kami jujur aja pak, tidak sanggup secara keuangan jika harus mengeluarkan modal sendiri untuk mendirikan bangunan lapak di lokasi baru,” ujar Ida, perwakilan salah satu pedagang di kawasan Wisata Muara Indah.
Mereka bersedia mematuhi aturan dan arahan pemerintah, asalkan fasilitas berdagang telah disediakan secara layak tanpa membebani perekonomian mereka yang sedang mencari nafkah.
Praktik Sewa Ilegal Lapak
Sementara, Ketua RT 09 Kelurahan Baros, Nova menjelaskan, relokasi ini dipicu oleh temuan di lapangan mengenai adanya praktik penyewaan lapak secara ilegal. Diketahui bahwa pemilik awal lapak menyewakan kembali tempat tersebut kepada orang lain.
Selain itu, ditemukan juga praktik penyewaan fasilitas umum dan kawasan tepi pantai yang melanggar aturan. Relokasi ke area belakang diyakini dapat menuntaskan permasalahan sewa-menyewa ilegal ini.
“Yang memegang (lapak) itu adalah memang pemilik awal. Jangan sampai nanti ternyata ada yang menyewa tempat untuk satu orang, lalu disewakan lagi. Itu salah dan tidak boleh disewakan, saya tahu itu, tapi yah sudahlah,” tegas Nova.
Selain mengurus pemindahan lapak, Lurah juga memberikan masukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait untuk memikirkan ketersediaan air bersih bagi para pedagang di lokasi relokasi.
Dengan adanya kesepakatan dan bantuan dari pihak Kelurahan, diharapkan proses relokasi pedagang UMKM ini dapat berjalan lancar tanpa merugikan pihak pedagang, sekaligus mengembalikan fungsi tata ruang kawasan wisata menjadi lebih tertib.
Rapat penyelesaian masalah ini dihadiri beberapa pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Dinas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Tanggamus, Marhasan Samba, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanggamus, Bayu Mahardika, Lurah Baros, dan perwakilan pedagang setempat. (*)






