Nekat Jarah Hutan Lindung Katibung! Dua Pembalak Liar Register 17 Disergap Tim Gabungan

- Editor

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung berhasil meringkus dua pelaku pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Kabupaten Lampung Selatan.  

Kedua tersangka yang diamankan adalah NRM (55) yang bertindak sebagai eksekutor penebang pohon, serta DP yang berperan sebagai sopir pengangkut kayu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka NRM diketahui merupakan residivis; ia sebelumnya pernah diamankan dan menerima surat peringatan keras dari petugas namun nekat mengulangi perbuatannya.

Kronologi Penangkapan

Penyergapan ini bermula dari patroli pengawasan yang dilakukan pada Kamis (21/5) sekitar pukul 07.00 WIB. Petugas mendapati tersangka NRM merambah masuk ke dalam kawasan hutan lindung menggunakan sepeda motor modifikasi.

Tersangka membawa peralatan lengkap berupa gergaji mesin (chainsaw), golok, kikir, tali tambang, serta bahan bakar.

Setelah NRM menumbangkan sekitar 30 batang pohon, kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BE 8922 OY yang dikemudikan oleh rekannya, DP.

Petugas yang bergerak cepat langsung menyergap dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bawaan mereka sebelum berhasil keluar dari kawasan hutan.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), antara lain, 62 potong kayu rimba campuran hasil tebangan ilegal, 1 unit mesin chainsaw dan sebilah golok dan 1 unit mobil Mitsubishi L300 (BE 8922 OY) beserta kunci kontak dan STNK.

Seluruh barang bukti akan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandar Lampung. Saat ini, NRM dan DP telah resmi berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Way Hui.

Atas tindak kejahatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja). Keduanya menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Peringatan Tegas Gakkum Kehutanan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, pada Minggu (31/5), memberikan apresiasi atas sinergi aparat dalam menekan degradasi hutan di wilayah Lampung. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi aktivitas ilegal yang merusak ekosistem.

“Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku-pelaku lain di seantero Lampung. Jangan lagi ada pihak yang menjadikan dalih ekonomi sebagai pembenaran untuk melakukan pengrusakan lingkungan, sementara mereka mengabaikan aspek ekologi dan kelestarian hutan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Hari.

Ke depan, Gakkum Kehutanan bersama instansi terkait berkomitmen akan terus mengintensifkan patroli rutin guna mengamankan kawasan hutan lindung dari ancaman perusakan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek Trotoar Rp22,77 Miliar Ambrol, DPRD Bandarlampung Panggil Dirut PT Asmi Hidayat yang Pilih Bungkam
Beri Makan Ratusan Ribu Warga, 26 Dapur MBG di Tanggamus Ternyata Belum Kantongi SLHS!
Siap-siap Diciduk! Polisi Kantongi Identitas ‘Otak’ Konvoi Ratusan Pemotor di Underpass ZA Pagar Alam
Diduga Selingkuh, Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Digerebek Istri Sah di Kontrakan
Terima Audiensi, Bupati Tanggamus Siap Dukung PWI Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Stok Daging dan Telur Melimpah, Mengapa Konsumsi Protein di Provinsi Lampung Malah Terendah ke-5 se-Indonesia
Siap Jadi Kabupaten Bersih, Tanggamus Bangun TPST Raksasa 100 Ton per Hari Lewat Program LSDP!
Dulu Pernah Digerebek Bersama Wanita, Kini Mantan Kades di Lamtim Ditangkap Usai Curi Motor Warga
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:41 WIB

Proyek Trotoar Rp22,77 Miliar Ambrol, DPRD Bandarlampung Panggil Dirut PT Asmi Hidayat yang Pilih Bungkam

Kamis, 3 September 2026 - 15:24 WIB

Beri Makan Ratusan Ribu Warga, 26 Dapur MBG di Tanggamus Ternyata Belum Kantongi SLHS!

Kamis, 3 September 2026 - 14:23 WIB

Siap-siap Diciduk! Polisi Kantongi Identitas ‘Otak’ Konvoi Ratusan Pemotor di Underpass ZA Pagar Alam

Kamis, 3 September 2026 - 13:05 WIB

Diduga Selingkuh, Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Digerebek Istri Sah di Kontrakan

Kamis, 3 September 2026 - 09:41 WIB

Stok Daging dan Telur Melimpah, Mengapa Konsumsi Protein di Provinsi Lampung Malah Terendah ke-5 se-Indonesia

Berita Terbaru