Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Proses pembangunan Jembatan Pengganti Way Kandis II di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, terhenti.
Mandeknya proyek senilai Rp17,4 miliar ini disebabkan oleh belum rampungnya proses ganti rugi pembebasan lahan milik tujuh kepala keluarga (KK) yang terdampak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses pembebasan lahan yang melibatkan 25 rumah warga ini sejatinya telah bergulir sejak tahun 2021. Namun, saat proyek mulai dikerjakan pada akhir 2025 oleh PT. Raiatea Karya Mandiri dan memasuki tahap pembangunan abutment di awal 2026.
Kesepakatan ganti rugi dengan tujuh KK—yakni Mansur, Ansori Tobii, Budiansyah, Sorayah Junaidi, Hartono, dan Suryan—masih menemui jalan buntu.
Pengadilan Negeri Lakukan Konstatering
Guna memperjelas status lahan sengketa, Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menerjunkan juru sita untuk melaksanakan konstatering (pencocokan objek sengketa di lapangan) pada Kamis, (21/5/2026).
Kegiatan pra-eksekusi ini dikawal ketat oleh aparat gabungan dari Polres Tanggamus, Satpol PP, Badan Kesbangpol, Bagian Hukum Sekdakab Tanggamus, dan Dishub Tanggamus.
Dalam proses pencocokan dokumen antara data awal Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan kondisi riil di lapangan, petugas menemukan adanya ketidakcocokan.iga Poin Utama Keberatan Warga
Tiga Poin Utama Keberatan Warga
Warga Pekon Kagungan secara tegas menyatakan dukungan mereka terhadap pembangunan jembatan karena dinilai vital untuk akses transportasi umum. Namun, mereka menolak proses ganti rugi yang dinilai tidak transparan.
Berikut adalah beberapa keluhan utama yang disoroti oleh warga terdampak:
1. Perubahan luas pengukuran tanah, Ansori, salah satu warga, mengeluhkan luas tanahnya yang menyusut dari 131 meter persegi pada pengukuran pertama menjadi 123 meter persegi pada pengukuran kedua tanpa penjelasan logis.
2. Penetapan harga sepihak, warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah penentuan harga oleh pemerintah pekon maupun instansi terkait.
“Kami hanya menerima bundelan surat berisi keputusan harga tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu,” tegas Suriyan, warga lainnya.
3. Ketimpangan nilai ganti rugi, Yuda, anak dari Mansyur, mempertanyakan lahan keluarganya seluas 87 meter persegi yang hanya dihargai Rp291 juta, menyusut tajam dari catatan awal seluas 324 meter persegi dengan taksiran harga Rp330 juta.
Warga juga membandingkan nilai ini dengan pemilik lahan di lokasi lain yang menerima kompensasi hingga Rp1,6 miliar.
Warga kini mendesak pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog dan melakukan musyawarah ulang agar polemik ini dapat diselesaikan secara adil.
Tanggapan BPJN Wilayah II Lampung
Menanggapi kisruh ganti rugi ini, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Lampung menyatakan, akan menyerahkan sepenuhnya proses sengketa kepada ranah hukum.
“Sekarang kan sedang berproses di PN Kota Agung, jadi kami menanti keputusan dari PN Kota Agung. Tahapannya sekarang konstatering, artinya pencocokan lahan objek,” ujar Budi Susanto selaku perwakilan BPJN.
Terkait keluhan warga mengenai ketidaksesuaian dan ketimpangan nilai kompensasi, Budi menegaskan, angka ganti rugi tersebut sudah ditetapkan secara resmi berdasarkan hasil perhitungan dari Tim Appraisal independen. (*)






