Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandung – Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menolak keras wacana tindakan tegas tembak di tempat bagi pelaku begal yang diinstruksikan oleh Kapolda Lampung.
Kebijakan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum internasional. Pernyataan tersebut disampaikan Natalius Pigai usai menghadiri acara Kelas Jurnalis HAM di The Green Forest Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Pigai, prinsip hukum internasional mengatur bahwa setiap pelaku kekerasan, termasuk kelompok terorisme, wajib ditangkap dalam kondisi hidup. Ia menekankan ada dua keuntungan utama bagi aparat kepolisian jika menangkap pelaku kejahatan tanpa mencabut nyawanya.
”Satu, nyawanya tidak dirampas. Yang kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia,” ujar Natalius kepada wartawan.
Dengan menjaga pelaku tetap hidup, aparat kepolisian dinilai dapat mendalami keterangan pelaku untuk membongkar akar jaringan kejahatan, sehingga sumber utama dari aksi kriminal tersebut dapat diselesaikan secara tuntas.
Lebih lanjut, Pigai memperingatkan pimpinan kepolisian di daerah untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan. Ia menegaskan, instruksi tembak mati dari Kapolda Lampung sudah dapat dikategorikan sebagai niat melakukan tindak pidana atau mens rea.
”Sudah masuk mens rea maka komandonya hati-hati dalam pelaksanaan penertiban. Karena sudah keluarkan pernyataan, pernyataan itu jadi bukti mens rea, Kapolda bisa diselidiki oleh Komnas HAM. Tinggal tunggu berikutnya dia tembak mati, maka dua alat bukti cukup,” tegasnya.
Terkait upaya masyarakat dalam melindungi diri dari aksi begal, Pigai memastikan bahwa kewajiban memberikan perlindungan berada sepenuhnya di tangan negara. Ia menolak konsep masyarakat yang harus melindungi diri sendiri secara sporadis karena akan menciptakan kondisi hukum rimba atau homo homini lupus.
”Negara akan ada di mana-mana untuk memastikan adanya perlindungan HAM bagi warga negara,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengeluarkan ultimatum keras pada Jumat (15/5/2026) di Mapolda Lampung, dengan memerintahkan seluruh jajarannya untuk tidak ragu melakukan tembak di tempat terhadap pelaku begal yang melawan.
Instruksi tegas ini dikeluarkan menyusul maraknya aksi pembegalan yang meresahkan masyarakat di wilayah Lampung, serta sebagai respons atas gugurnya Bripka Anumerta Arya Supena akibat ditembak kawanan pencuri motor di Bandar Lampung.
Helfi juga menyebutkan, motif para pelaku saat ini didominasi oleh kebutuhan untuk membeli narkoba, bukan lagi murni masalah ekonomi. (*)






