Waduh! Pemprov Lampung ‘Haramkan’ ASN Terima Parsel dan Bawa Mobil Dinas Buat Mudik!

- Editor

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi menerbitkan dua Surat Edaran (SE) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. 

Kebijakan ganda ini dikeluarkan sebagai langkah tegas pemerintah daerah untuk memperkuat disiplin aparatur dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan, fokus utama penertiban ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2026.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui surat tersebut, Pemprov Lampung melarang keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik ke kampung halaman selama masa libur dan cuti bersama.

Selain melarang penyalahgunaan aset negara, Pemprov Lampung juga mengeluarkan surat edaran yang secara khusus mengatur tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.

Aturan ini didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah, BUMD, serta para pemangku kepentingan terkait.

Dalam edaran tersebut, pemerintah memberikan peringatan tegas dengan poin-poin antara lain, larangan praktik gratifikasi, bahwa seluruh aparatur dilarang untuk meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun (seperti parsel atau bingkisan Lebaran).

Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan, jika larangan ini diberlakukan pada segala bentuk pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan, karena dinilai sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelayanan publik.

Penerbitan kedua kebijakan strategis ini diharapkan dapat membuat penggunaan fasilitas negara menjadi semakin tertib. ngkah ini adalah wujud nyata komitmen daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. (*)

“Langkah ini adalah wujud nyata komitmen daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tekan Kebocoran PAD, Pemprov Lampung Kebut Perluasan Pembayaran Digital
Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Minggu Depan
Pemprov Lampung Gelar Capacity Building, Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Bersih
Hingga April 2026, Pendapatan Daerah di Lampung Tembus Hampir Rp1 Triliun!
Menkeu Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun di 2026!
Kejar ‘Zero Incident’ di Program MBG, BGN Ancam SPPG Pelanggar Standar Akan Dibekukan!
Di Balik Mega Proyek MBG: Modal Rp90 Triliun Swasta dan Penantian Balik Modal!
Gubernur Mirza dan TransNusa Kaji Rute Penerbangan Langsung Lampung-Kuala Lumpur!
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:58 WIB

Tekan Kebocoran PAD, Pemprov Lampung Kebut Perluasan Pembayaran Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 11:11 WIB

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Minggu Depan

Senin, 25 Mei 2026 - 05:34 WIB

Pemprov Lampung Gelar Capacity Building, Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Bersih

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:02 WIB

Hingga April 2026, Pendapatan Daerah di Lampung Tembus Hampir Rp1 Triliun!

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:57 WIB

Menkeu Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun di 2026!

Berita Terbaru