Waduh! Pemprov Lampung ‘Haramkan’ ASN Terima Parsel dan Bawa Mobil Dinas Buat Mudik!

- Editor

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi menerbitkan dua Surat Edaran (SE) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. 

Kebijakan ganda ini dikeluarkan sebagai langkah tegas pemerintah daerah untuk memperkuat disiplin aparatur dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan, fokus utama penertiban ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2026.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui surat tersebut, Pemprov Lampung melarang keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik ke kampung halaman selama masa libur dan cuti bersama.

Selain melarang penyalahgunaan aset negara, Pemprov Lampung juga mengeluarkan surat edaran yang secara khusus mengatur tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.

Aturan ini didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah, BUMD, serta para pemangku kepentingan terkait.

Dalam edaran tersebut, pemerintah memberikan peringatan tegas dengan poin-poin antara lain, larangan praktik gratifikasi, bahwa seluruh aparatur dilarang untuk meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun (seperti parsel atau bingkisan Lebaran).

Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan, jika larangan ini diberlakukan pada segala bentuk pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan, karena dinilai sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelayanan publik.

Penerbitan kedua kebijakan strategis ini diharapkan dapat membuat penggunaan fasilitas negara menjadi semakin tertib. ngkah ini adalah wujud nyata komitmen daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. (*)

“Langkah ini adalah wujud nyata komitmen daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPB
Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!
Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!
Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi
Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung
Adopsi Sistem Piket ala Jepang, BGN Luncurkan Skema Prasmanan di 60 Dapur MBG
Temukan Praktik Pungutan ‘Fee’ Yayasan ke Mitra SPPG, BGN Janji Rombak Tata Kelola Program MBG
Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Ada Rocky Gerung Hingga Eks Ketua MK Anwar Usman
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung

Berita Terbaru