Waduh! Pemprov Lampung ‘Haramkan’ ASN Terima Parsel dan Bawa Mobil Dinas Buat Mudik!

- Editor

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi menerbitkan dua Surat Edaran (SE) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. 

Kebijakan ganda ini dikeluarkan sebagai langkah tegas pemerintah daerah untuk memperkuat disiplin aparatur dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan, fokus utama penertiban ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2026.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui surat tersebut, Pemprov Lampung melarang keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik ke kampung halaman selama masa libur dan cuti bersama.

Selain melarang penyalahgunaan aset negara, Pemprov Lampung juga mengeluarkan surat edaran yang secara khusus mengatur tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.

Aturan ini didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah, BUMD, serta para pemangku kepentingan terkait.

Dalam edaran tersebut, pemerintah memberikan peringatan tegas dengan poin-poin antara lain, larangan praktik gratifikasi, bahwa seluruh aparatur dilarang untuk meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun (seperti parsel atau bingkisan Lebaran).

Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan, jika larangan ini diberlakukan pada segala bentuk pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan, karena dinilai sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelayanan publik.

Penerbitan kedua kebijakan strategis ini diharapkan dapat membuat penggunaan fasilitas negara menjadi semakin tertib. ngkah ini adalah wujud nyata komitmen daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. (*)

“Langkah ini adalah wujud nyata komitmen daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!
Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin
Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji
Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?
Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?
Jutaan Guru dan PPPK Wajib Tahu! DPR dan Pemerintah Baru Saja Sepakati Aturan Baru Ini
Cegah Dapur Fiktif MBG dan Jutaan Penerima Ganda, BGN Terapkan Sistem ‘Roll Back’ dan Verifikasi 10 Tahap
Pemerintah Buka 4.770 Formasi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2026, Simak Daftar Instansi dan Jadwalnya
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?

Berita Terbaru