Caption : istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Lampung menegaskan bahwa masyarakat maupun pelaku usaha dilarang menolak uang logam sebagai alat pembayaran dalam transaksi ekonomi.
Penolakan terhadap uang logam yang masih berlaku merupakan pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Perwakilan BI Provinsi Lampung menyampaikan bahwa uang rupiah logam merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penegasan ini muncul sebagai respons atas adanya laporan mengenai kebiasaan sejumlah pedagang atau warga yang enggan menerima uang koin dalam transaksi jual beli.
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran,” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang menolak menerima uang rupiah dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Melalui kampanye “Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah”, BI Lampung terus mengedukasi masyarakat untuk memperlakukan uang logam dengan baik sebagaimana uang kertas.
Masyarakat diimbau untuk tidak membiarkan uang logam mengendap di rumah (stagnan), melainkan menggunakannya kembali untuk bertransaksi atau menukarkannya.
Bagi masyarakat yang memiliki uang logam dalam jumlah banyak, BI Lampung menyediakan layanan penukaran di kantor BI maupun melalui bank-bank umum yang bekerja sama. Langkah ini diharapkan dapat menjaga perputaran uang logam di masyarakat dan memastikan kebutuhan uang receh bagi pelaku usaha tetap terpenuhi.
BI Lampung juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan oknum atau pusat perbelanjaan yang secara sengaja menolak pembayaran dengan uang logam yang masih dalam masa edar. (*)






