BI Lampung: Masyarakat Dilarang Tolak Pembayaran Uang Logam

- Editor

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Lampung menegaskan bahwa masyarakat maupun pelaku usaha dilarang menolak uang logam sebagai alat pembayaran dalam transaksi ekonomi. 

Penolakan terhadap uang logam yang masih berlaku merupakan pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Perwakilan BI Provinsi Lampung menyampaikan bahwa uang rupiah logam merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Penegasan ini muncul sebagai respons atas adanya laporan mengenai kebiasaan sejumlah pedagang atau warga yang enggan menerima uang koin dalam transaksi jual beli.

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran,” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang menolak menerima uang rupiah dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Melalui kampanye “Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah”, BI Lampung terus mengedukasi masyarakat untuk memperlakukan uang logam dengan baik sebagaimana uang kertas.

Masyarakat diimbau untuk tidak membiarkan uang logam mengendap di rumah (stagnan), melainkan menggunakannya kembali untuk bertransaksi atau menukarkannya.

​Bagi masyarakat yang memiliki uang logam dalam jumlah banyak, BI Lampung menyediakan layanan penukaran di kantor BI maupun melalui bank-bank umum yang bekerja sama. Langkah ini diharapkan dapat menjaga perputaran uang logam di masyarakat dan memastikan kebutuhan uang receh bagi pelaku usaha tetap terpenuhi.

BI Lampung juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan oknum atau pusat perbelanjaan yang secara sengaja menolak pembayaran dengan uang logam yang masih dalam masa edar. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

IHSG Anjlok 11 Persen Gara-gara MSCI, Prabowo Kirim Pesan Keras: Bangsa Indonesia Tidak Takut!
Ancaman Degradasi MSCI Memuncak, BEI Depak 80 Saham Konsentrasi Tinggi dari IHSG, Ini Daftarnya!
IHSG Anjlok 11,57 Persen, CELIOS Sebut Akuisisi BYAN oleh Haji Isam Jadi Pemicu Ancaman MSCI
IHSG Dibuka Anjlok 4,39 Persen ke Level 4.957, Saham BBCA Rontok Sentuh ARB!
Tancap Gas! Pemprov Lampung Kebut Kawasan Industri Raksasa Katibung, dari Kilang Minyak hingga Pabrik Bioetanol
IHSG Anjlok 8 Persen! Pimpinan DPR, Danantara, OJK dan Kapolri Datangi BEI
Ekonomi Lampung Triwulan II 2026 Tumbuh di Atas 5 Persen, Tertinggi Kedua se Sumatera
KUR BRI 2026: Ini Syarat, Bunga, dan Rincian Cicilan Bulanannya!
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:44 WIB

IHSG Anjlok 11 Persen Gara-gara MSCI, Prabowo Kirim Pesan Keras: Bangsa Indonesia Tidak Takut!

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Ancaman Degradasi MSCI Memuncak, BEI Depak 80 Saham Konsentrasi Tinggi dari IHSG, Ini Daftarnya!

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:08 WIB

IHSG Anjlok 11,57 Persen, CELIOS Sebut Akuisisi BYAN oleh Haji Isam Jadi Pemicu Ancaman MSCI

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:56 WIB

IHSG Dibuka Anjlok 4,39 Persen ke Level 4.957, Saham BBCA Rontok Sentuh ARB!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Tancap Gas! Pemprov Lampung Kebut Kawasan Industri Raksasa Katibung, dari Kilang Minyak hingga Pabrik Bioetanol

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Maling Kabel Sinyal Aktif Milik KAI, Polisi Ringkus Pria Warga Panjang

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:08 WIB