Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Jurnalis yang gencar memberitakan skandal dugaan korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, mendapat intimidasi dari orang tidak dikenal.
Tekanan tersebut diterima awak media berupa pesan melalui aplikasi WhatsApp yang meminta pemberitaan terkait kasus tersebut segera dihentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pesan bernada intervensi itu menyasar awak media yang mengawal dugaan penyelewengan anggaran pengadaan bahan makanan warga binaan pemasyarakatan (WBP) tahun anggaran 2026 yang nilainya mencapai Rp3,248 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, mengecam keras tindakan penekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Menurutnya, tindakan meminta penghentian berita secara sepihak merupakan bentuk intimidasi yang mengancam kemerdekaan pers.
”Seseorang atau pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan seharusnya menggunakan mekanisme resmi, seperti hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers sesuai ketentuan hukum. Tekanan atau intimidasi bukan jalan yang tepat,” tegas Chaidir saat dimintai keterangan.
Chaidir menambahkan, peristiwa ini harus menjadi momentum bagi pengelola Rutan Kelas IIB Sukadana untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Apabila merasa pemberitaan yang beredar tidak sesuai fakta, pihak rutan diimbau memberikan klarifikasi resmi yang disertai data dan dokumen pendukung.
Lebih lanjut, GRAK Lampung mendesak agar dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran pengadaan bahan makanan tersebut segera ditindaklanjuti dan diperiksa oleh instansi serta aparat penegak hukum yang berwenang. (*)






