Disergap di Tol Trans Sumatera Tengah Malam, Kurir Bawa 2.848 Ekstasi Tak Berkutik!

- Editor

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 2.848 butir pil ekstasi dan 5,1 gram sabu-sabu, serta meringkus tiga orang tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial J.

Warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih tersebut ditangkap saat melintas di ruas Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 172 pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

​”Pelaku J diamankan saat melintas di Tol Trans Sumatera KM 172 dalam perjalanan dari Riau menuju Pulau Jawa. Dari penggeledahan, petugas menyita 2.848 butir pil ekstasi dan sabu seberat 5,1 gram,” ujar Tekun saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).

​Berbekal informasi dari J, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya.

Kedua tersangka tersebut adalah R, warga Kampung Fajar Bulan, dan E, warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih. Keduanya diduga kuat berperan sebagai penerima paket narkotika.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ketiga tersangka mengaku telah mengedarkan narkotika sejak tahun 2020.

​”Artinya, sudah sekitar enam tahun mereka menjalankan aksi tersebut. Ini merupakan jaringan lintas provinsi yang termasuk kategori besar,” tegas Tekun.

​Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri tujuan akhir pengiriman paket narkotika. Selain itu, petugas juga tengah memburu seorang pria berinisial A yang berstatus buron dan diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan ini.

​Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 UU Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gara-gara Bau Tak Sedap, Warga Temukan Janda Asal Tanggamus Tewas Membusuk di Kontrakan Pringsewu
Viral Dugaan Pungli Oknum Polisi di Payan Mas, Kapolres Lampung Utara: Masih Ditelusuri
Selisih Harga Picu Antrean BBM di Lampung, Hiswana Migas: Konsumen Beralih ke Subsidi
IPAL Bermasalah, Sekda Tanggamus Evaluasi SPPG Kebumen dan Beri Waktu Perbaikan Satu Bulan
Viral Tembak Warga di Kalideres, 2 Pelaku Curanmor Jaket Ojol Ditangkap di Lampung
Motor Pengunjung Hilang di Parkiran Lex Coffee Kemiling, Pelaku Sempat Gagal Bobol Motor Karyawan
Bupati Pesawaran Batasi Hiburan Organ Tunggal, Hanya Sampai Pukul 18.00 WIB! 
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Jabung, 6 Orang dan Senpi Rakitan Diamankan! 
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Gara-gara Bau Tak Sedap, Warga Temukan Janda Asal Tanggamus Tewas Membusuk di Kontrakan Pringsewu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Viral Dugaan Pungli Oknum Polisi di Payan Mas, Kapolres Lampung Utara: Masih Ditelusuri

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Selisih Harga Picu Antrean BBM di Lampung, Hiswana Migas: Konsumen Beralih ke Subsidi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:33 WIB

IPAL Bermasalah, Sekda Tanggamus Evaluasi SPPG Kebumen dan Beri Waktu Perbaikan Satu Bulan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Motor Pengunjung Hilang di Parkiran Lex Coffee Kemiling, Pelaku Sempat Gagal Bobol Motor Karyawan

Berita Terbaru