Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 2.848 butir pil ekstasi dan 5,1 gram sabu-sabu, serta meringkus tiga orang tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial J.
Warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih tersebut ditangkap saat melintas di ruas Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 172 pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
”Pelaku J diamankan saat melintas di Tol Trans Sumatera KM 172 dalam perjalanan dari Riau menuju Pulau Jawa. Dari penggeledahan, petugas menyita 2.848 butir pil ekstasi dan sabu seberat 5,1 gram,” ujar Tekun saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Berbekal informasi dari J, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya.
Kedua tersangka tersebut adalah R, warga Kampung Fajar Bulan, dan E, warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih. Keduanya diduga kuat berperan sebagai penerima paket narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ketiga tersangka mengaku telah mengedarkan narkotika sejak tahun 2020.
”Artinya, sudah sekitar enam tahun mereka menjalankan aksi tersebut. Ini merupakan jaringan lintas provinsi yang termasuk kategori besar,” tegas Tekun.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri tujuan akhir pengiriman paket narkotika. Selain itu, petugas juga tengah memburu seorang pria berinisial A yang berstatus buron dan diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan ini.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 UU Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)






