Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menangkap tiga pria terkait kepemilikan senjata api jenis AR-15 dan pistol Glock beserta puluhan butir amunisi usai pengembangan kasus dari kawasan Pelabuhan Bakauheni hingga ke Jakarta.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang pria berinisial DS (31) melarikan diri saat hendak diperiksa oleh petugas kepolisian di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kemudian melakukan pengejar hingga ke sebuah homestay di wilayah Kalianda. Saat hendak ditangkap, DS kembali melarikan diri dan bersembunyi di loteng ruang guru sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
”Petugas menemukan tas khusus senjata di dalam Toyota Innova Zenix yang berisi satu pucuk AR-15 beserta satu magasin berisi 15 butir amunisi,” ujar Stefanus dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026).
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta dan mengamankan dua orang lainnya, yakni RRS (35) dan IH (38).
Dari lokasi pengoperasian di Jakarta, petugas turut menyita satu pucuk senjata api jenis Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm.
Dalam perkara kepemilikan senjata api AR-15, polisi menetapkan IH sebagai tersangka. Sementara itu, DS diduga berperan sebagai pihak yang membawa senjata tersebut untuk diservis.
Atas perbuatannya, IH disangkakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)






