Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Upaya mediasi antara mantan karyawan perusahaan pembiayaan MCF, Sindi Yoanita Putri dan Ahmad Yunus dengan pihak manajemen MCF Bandar Lampung berakhir tanpa kesepakatan (deadlock).
Sindi menyatakan, kesiapannya untuk membawa sengketa ketenagakerjaan ini ke jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perselisihan ini dipicu oleh penolakan pihak perusahaan untuk membayar hak pesangon secara langsung.
Dalam proses mediasi yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Sindi menuntut hak berupa pesangon sembilan bulan gaji dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) selama lima bulan, dengan total mencapai 14 bulan gaji pokok, ditambah penggantian sisa cuti.
“Jawaban dari mereka harus ada persetujuan persidangan, karena yang sudah-sudah kasus di MCF memang seperti itu,” ujar Sindi, menjelaskan alasan pihak perusahaan yang bersikeras menunggu putusan tetap pengadilan sebelum melakukan pembayaran, Kamis (5/3).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, melalui Kabid Hubungan Industrial, Sariyo, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan klarifikasi kepada kedua belah pihak. Namun, pertemuan tersebut belum membuahkan kesepakatan.
“Kami sudah lakukan panggilan klarifikasi ke para pihak, namun belum ada kesepakatan. Rencananya akan dilanjutkan kembali mediasi pada minggu depan,” kata Sariyo saat dikonfirmasi.
Sariyo menambahkan, apabila mediasi tetap tidak mencapai titik temu, mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis. Dokumen tersebut merupakan syarat formil bagi pihak pekerja untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004.
Saat ini, Sindi bersama rekannya, Yunus, yang mengalami nasib serupa, tengah menunggu hasil resmi dari Disnaker.
Mereka memberikan tenggang waktu selama satu minggu bagi pihak manajemen untuk memberikan keputusan akhir sebelum resmi melayangkan gugatan ke bagian administrasi pengadilan.
Kasus PHK ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik karena menyangkut pemenuhan hak normatif pekerja di sektor pembiayaan. (*)






