Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Provinsi Lampung mencatat mayoritas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut belum memiliki Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS).
Hingga akhir Februari 2026, baru 146 unit yang mengantongi sertifikat dari total ratusan SPPG yang telah beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul, menyatakan, berdasarkan petunjuk teknis (juknis), setiap SPPG wajib mengajukan sertifikasi tersebut paling lambat satu bulan setelah mulai beroperasi.
“Kalau mereka sudah operasional tapi tidak mengajukan, kita juga tidak tahu apa kekurangannya. Karena itu kami minta semua SPPG di Lampung segera mengajukan sertifikat layak higienis, karena itu sudah menjadi standar dan ketentuan di juknis,” ujar Saipul saat memberikan keterangan, Senin (2/3).
Berdasarkan data laporan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung per 26 Februari 2026, tercatat baru 146 SPPG yang telah memiliki SLHS. Angka ini terpaut jauh dari jumlah SPPG yang saat ini sudah mulai beroperasi, yakni sebanyak 980 unit.
Saipul menegaskan, secara administratif terdapat 1.019 unit SPPG yang telah ditetapkan. Ia mendorong agar seluruh unit tersebut segera menyelesaikan proses sertifikasi demi menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
“Seharusnya yang sudah ditetapkan itu semuanya sudah mengajukan proses sertifikat. Ini yang terus kita dorong dan kita pantau,” tegasnya.
Pihak Satgas MBG berharap percepatan pengajuan SLHS ini dapat meningkatkan standar keamanan pangan dan memastikan program pemenuhan gizi di Lampung berjalan sesuai regulasi yang berlaku.






