Apes! Usai Gasak 30 Gram Emas, Spesialis Rumah Kosong Ini Langsung Diciduk Polisi

- Editor

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pulau Panggung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil meringkus tersangka pencurian perhiasan emas seberat 30 gram. 

Tersangka berinisial IM (27), warga Pekon Gisting Bawah, ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Talang Padang pada Minggu (25/1).  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan panjang sejak laporan diterima pada November tahun lalu.

“Tersangka diamankan di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek,” ujar AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis (29/1).

Kronologi Kejadian dan Modus Operandi

​Aksi pencurian terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman korban bernama Isminah (49), warga Pekon Rejosari, Kecamatan Ulu Belu.

Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang mengikuti kegiatan pengajian. Tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan menggasak satu gelang emas 24 karat seberat 30 gram yang disimpan di dalam lemari mushala. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp50 juta.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IM mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak faktor ekonomi. Uang hasil penjualan emas tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli perlengkapan bayi.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu lembar nota pembelian emas 24 karat, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam (sarana aksi). Pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi (jaket dan celana jeans). Tiga pasang pakaian bayi yang dibeli dari uang hasil curian.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, tersangka IM kini mendekam di sel tahanan Polsek Pulau Panggung. Ia dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas AKP Jumbadio.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan seluruh akses pintu serta jendela terkunci rapat saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong guna menghindari aksi kriminalitas serupa. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diancam Sajam, Aksi Dua Bocah Kejar Maling Motor di Lampung Timur Terhenti
Niat Lerai Perkelahian COD Ponsel di Teluk Betung, Polisi Ringkus Mahasiswa Bawa Belasan Paket Tembakau Sintetis
Berawal dari Suara Tangisan, Warga Lamtim Dibuat Syok Temukan Plastik Merah Berisi Bayi
Aksi ‘Santuy’ Maling di Panjang, Barang Diunjal Satu-satu, dari Kulkas hingga Kasur!
Mahasiswa BEM se-Lampung Demo, Desak Penghentian Program MBG dan KDMP!
Beri Ultimatum Keras! Mahasiswa Lampung Ancam Gelar Aksi Susulan jika 6 Tuntutan Diabaikan
Demo Mahasiswa di Lampung Diwarnai Aksi Bakar Foto Prabowo, Tuntut Penurunan Harga BBM dan Bapok
Ratusan Mahasiswa Coba Terobos Gedung DPRD Provinsi Lampung, Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:44 WIB

Diancam Sajam, Aksi Dua Bocah Kejar Maling Motor di Lampung Timur Terhenti

Senin, 15 Juni 2026 - 16:50 WIB

Berawal dari Suara Tangisan, Warga Lamtim Dibuat Syok Temukan Plastik Merah Berisi Bayi

Senin, 15 Juni 2026 - 16:39 WIB

Aksi ‘Santuy’ Maling di Panjang, Barang Diunjal Satu-satu, dari Kulkas hingga Kasur!

Senin, 15 Juni 2026 - 15:07 WIB

Mahasiswa BEM se-Lampung Demo, Desak Penghentian Program MBG dan KDMP!

Senin, 15 Juni 2026 - 14:43 WIB

Beri Ultimatum Keras! Mahasiswa Lampung Ancam Gelar Aksi Susulan jika 6 Tuntutan Diabaikan

Berita Terbaru

HUKUM

21.801 Motor Listrik Program MBG Terbengkalai di Sentul

Selasa, 16 Jun 2026 - 11:36 WIB