Caption : ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rembug Desa/Pekon dalam Pencegahan Konflik di Desa Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Sabtu (24/1/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran kearifan lokal dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di tingkat desa atau pekon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reza menekankan bahwa musyawarah mufakat melalui mekanisme rembug pekon merupakan solusi efektif untuk menyelesaikan potensi konflik sebelum masuk ke ranah hukum.
”Perda ini sangat penting sebagai payung hukum bagi masyarakat dan perangkat desa untuk menyelesaikan persoalan di tingkat bawah melalui musyawarah, sehingga kerukunan warga tetap terjaga,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perangkat desa setempat. Reza menjelaskan bahwa penguatan fungsi rembug pekon dapat meminimalisir gesekan sosial di tengah masyarakat, terutama yang berkaitan dengan isu-isu lingkungan maupun sengketa antarwarga.
Selain memaparkan poin-poin dalam Perda, kegiatan ini juga dimanfaatkan Reza untuk menyerap aspirasi konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) III. Ia berkomitmen untuk membawa masukan dari warga Pamenang guna dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif provinsi.
Sosialisasi ini diakhiri dengan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta yang antusias menanyakan teknis implementasi Perda Rembug Pekon dalam menghadapi tantangan sosial di era modern. (*)






