Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanjung Balai – Ditengah upaya keras pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional, sebuah anomali serius terendus di beranda depan nusantara. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (20/1).
Kedatangannya bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah pernyataan perang terhadap praktik ilegal yang merongrong kedaulatan pangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidak ini menjadi puncak dari kegeraman pemerintah setelah terungkapnya penyelundupan ribuan ton beras yang merobos masuk tanpa prosedur karantina maupun kepabeanan yang sah. Bagi Amran, ini bukan sekadar soal administrasi yang terabaikan, melainkan bentuk pengkhianatan nyata terhadap keringat petani di sawah.
Dalam peninjauan tersebut, Amran menyoroti sebuah pola distribusi yang disebutnya sebagai keganjilan faktual. Beras ilegal sebanyak 1.000 ton tersebut diangkut oleh enam kapal dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Pinang, sebuah daerah yang secara geografis bukan penghasil beras.
Lebih ironis lagi, beras-beras “gelap” ini justru menyasar pasar di daerah lumbung pangan seperti Palembang dan Riau.
“Ini sebuah ironi yang menyakitkan. Beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru sedang surplus. Logika apa ini? Ini harus diusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya, bukan hanya berhenti di operator lapangan,” tegas Amran dengan nada bicara yang dalam.
Data menunjukkan bahwa stok beras nasional saat ini berada di angka yang sangat aman, melampaui 3 juta ton. Kehadiran beras ilegal di tengah kondisi swasembada dianggap sebagai upaya sengaja untuk mendistorsi harga dan menghancurkan ekosistem ekonomi 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.
Ancaman di Balik Impor Beras
Selain beras, aparat juga menyita komoditas lain seperti gula pasir, cabai kering, bawang merah, hingga bawang putih. Namun, kekhawatiran terbesar Amran melampaui nilai ekonomi barang-barang tersebut. Ia mengingatkan publik pada memori kelam wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang pernah melumpuhkan peternakan nasional dengan kerugian mencapai Rp135 triliun.
Penyelundupan komoditas tanpa sertifikat karantina adalah pintu masuk bagi hama dan penyakit tumbuhan maupun hewan yang bisa menghancurkan produktivitas nasional dalam sekejap.
“Tidak peduli jumlahnya kecil atau besar, setiap butir yang masuk tanpa prosedur karantina adalah ancaman bagi keamanan hayati kita. Jika satu penyakit masuk, petani dan peternaklah yang akan memikul beban paling berat,” tambahnya.
Langkah tegas kini tengah dipersiapkan. Amran memastikan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi soliditas aparat penegak hukum. Proses hukum akan melibatkan Satgas Mabes Polri, Polda, TNI, Kejaksaan, hingga Bea Cukai dan Badan Karantina Indonesia.
Langkah ini selaras dengan instruksi Presiden RI untuk menindak tanpa kompromi setiap bentuk kejahatan pangan yang mengganggu stabilitas nasional. Di akhir keterangannya, Amran memberikan penekanan yang tak menyisakan ruang bagi negosiasi:
“Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Kami akan menjaga petani, menjaga pangan, dan menjaga martabat negara ini. Tidak ada toleransi bagi pengkhianat kedaulatan pangan,” pungkasnya. (*)






