Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah memancangkan fondasi fiskal untuk tahun kedua masa jabatannya.
Melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang resmi diundangkan pada 22 Oktober lalu, pemerintah mematok angka belanja negara sebesar Rp 3.842,72 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ada catatan menarik yang patut dicermati oleh para kepala daerah. Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD), yang selama ini menjadi instrumen vital pemerataan pembangunan mengalami koreksi cukup tajam.
Tahun 2026, Jakarta hanya akan menggelontorkan Rp 692,99 triliun ke daerah. Jika menyandingkannya dengan pagu APBN 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun, angka ini menunjukkan penyusutan signifikan sekitar 24%.
Penurunan ini seolah memberikan sinyal bahwa pusat sedang melakukan pengetatan ikat pinggang. Meski pada tahun berjalan 2025 telah dilakukan efisiensi menjadi Rp 848,5 triliun, angka di tahun 2026 tetap jauh lebih ramping. Hal ini menuntut kemandirian fiskal daerah yang lebih kuat di tengah ambisi besar pemerintah pusat.
Berdasarkan beleid Pasal 9 ayat (1) dalam UU tersebut, distribusi dana pusat ke daerah tetap mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai pilar utama.
Berikut adalah rincian “kue” anggaran untuk daerah:
Fokus Belanja Pusat
Disisi lain, belanja Pemerintah Pusat mendominasi postur anggaran dengan angka mencapai Rp 3.149,7 triliun.
Anggaran jumbo ini dipilah berdasarkan fungsi, organisasi, hingga program-program prioritas yang menjadi janji politik sang Presiden.
Ketimpangan antara belanja pusat dan transfer daerah ini mencerminkan strategi pemerintah yang tampaknya ingin memegang kendali lebih besar dalam eksekusi program-program strategis nasional secara langsung dari pusat.
Penurunan TKD sebesar 24% ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk tidak lagi sekadar “menadah” dari pusat, melainkan harus lebih kreatif dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani iklim investasi lokal. (*)






