Caption : ist (Dok. Pikiran Rakyat)
Hariannarasi.com, Tanggamus – Diatas kertas, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah oase bagi peningkatan kualitas hidup generasi mendatang. Sebuah janji politik Presiden Prabowo Subianto yang diletakkan di pundak Badan Gizi Nasional (BGN).
Namun, saat janji itu mendarat di bumi Kabupaten Tanggamus, realita lapangan bicara lain. Ada gap lebar antara ambisi pusat dengan kesiapan administratif di tingkat akar rumput.
Hingga tutup tahun 2025, pelaksanaan program ini di Tanggamus masih dibayangi awan kelabu tata kelola dan dalam pelaksanaannya banyak ditemukan kendala dan tata kelola yang belum optimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran Nomor: HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada Program Makan Bergizi Gratis.
Surat Edaran Kementerian Kesehatan ini membahas percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program MBG bertujuan untuk meningkatkan status gizi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, dengan keamanan pangan sebagai faktor penting.
Setiap SPPG wajib memiliki SLHS. Bagi SPPG yang sudah beroperasi sebelum surat edaran ini terbit dan belum memiliki SLHS, wajib memiliki SLHS paling lambat 1 bulan sejak penerbitan surat edaran
Kepala Bidang (Kabid) Bina Kesehatan Masyarakat (Binkesmas) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus Damsiana menjelaskan, untuk Kabupaten Tanggamus sendiri Rekomendasi SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) hingga penutupan tahun 2025, baru 19 unit yang berhasil mengantongi status “SUDAH” mendapatkan rekomendasi tersebut.
“Baru ada 19 unit yang statusnya sudah mendapatkan rekomendasi, ini ada datanya,” ujar Damsiana ke hariannarasi.com, rabu (31/12).
SPPG seperti Way Harong B, Dadisari, hingga Kota Batu masih menyisakan kolom kosong di bagian rekomendasi ini, yang menandakan adanya proses verifikasi yang mungkin masih tertahan di meja birokrasi atau kendala teknis di lapangan.
“Namun, untuk Pelatihan Penjamah Makanan, performanya terbilang baik. Sebanyak 39 dari 42 unit telah tersertifikasi. Artinya, hampir seluruh garda terdepan pengolah gizi di SPPG Tanggamus telah memiliki kompetensi dasar yang diakui,” kata Damsiana menjelaskan data yang ada.
Petugas Binkesmas lainnya, yakni Suharianto, mengatakan, jika empat kecamatan, yakni Pematang Sawa, Putidoh, Limau, dan Pugung yang masih menjadi “zona putih” alias belum memiliki SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) sama sekali.
Meski Pulau Panggung dikabarkan mulai bersiap, namun statusnya masih sebatas “rencana berjalan”. “Kita ini yang belum, Bang. Pematang Sawa belum ada, Putidoh belum ada,” ujar Suharianto.
Namun, di tengah keterbatasan itu, tambahnya, ada optimisme yang disandarkan pada pundak Puskesmas. Hal tersebut menegaskan bahwa meski SDM dinas terbatas, tenaga kesehatan lingkungan (Kesling) di tingkat Puskesmas menjadi ujung tombak kinerja pengawasan.
“Merekalah yang turun ke lapangan, mengambil sampel air, dan melakukan inspeksi sanitasi. Dinas Kesehatan, dalam hal ini, memposisikan diri sebagai kontrol sekaligus melatih penjamah makanan dan melakukan monitoring intensif,” ungkapnya.
Yang menarik untuk disimak adalah bagaimana para birokrat ini menjaga integritas mereka ditengah kepentingan, ada pengakuan jujur mengenai tekanan dari luar, mulai dari titipan oknum anggota dewan hingga pihak-pihak tertentu.
”Kami enggak mau dibentur-benturkan. Ini titipan si ini, itu percepat. Kami ada prosedur, ada SOP,” tegas salah satu orang didalam ruang tersebut yang enggan disebut namanya, dan disambut anggukan setuju oleh lainnya.
Saat ini Solusi yang mereka ambil adalah “berlindung” di bawah payung Satgas MBG Kabupaten yang dikomandoi langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan melibatkan unsur pimpinan daerah seperti Dandim dan Kapolres.
“Dengan menyerahkan kendala lapangan ke tingkat Satgas, para pelaksana teknis ini berharap bisa bekerja tanpa intervensi politik yang merusak standar kesehatan,” terangnya.
Ini adalah pengingat bahwa sebuah kebijakan nasional yang ambisius selalu bertumpu pada detail-detail kecil di daerah.
Pada kualitas air, ketegasan dan keberanian para petugas dinkes untuk berkata tidak pada titipan yang melompati prosedur. Pekerjaan rumah bagi Kabupaten Tanggamus masih menumpuk, sembilan belas dari empat puluh dua bukanlah angka yang cukup untuk membuat tidur menjadi nyenyak.
Dibalik Izin Lingkungan Hidup SPPG Tanggamus
Adanya dinamika koordinasi antara Satgas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengenai Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) serta pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dualisme Komando terlihat jelas, kata Adi Gunawan, yang menjabat Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Adanya pembagian tugas di mana Satgas Kesehatan, yang dipimpin Dinkes memegang kendali teknis operasional, sementara pihak Dinas LH berperan sebagai otoritas penerbit SPPL.
Pengakuan jujur dari DLH ini cukup mengejutkan. Ia menyatakan bahwa selama setahun pertama, pengawasan terhadap SPPL yang telah diterbitkan tak ada sama sekali.
“Kami tidak memiliki kewajiban pengawasan langsung terhadap SPPL yang telah mereka keluarkan selama ini. Namun, untuk tahun 2026, LH merencanakan adanya skema monitoring yang lebih ketat, bahkan berencana membuat grafik pemantauan untuk melihat kepatuhan itu,” kata Adi.
Ia menambahkan, dari total sekitar 42 SPPG, diperkirakan baru sekitar 30% yang telah mengantongi SPPL. Angka ini menunjukkan masih banyaknya “pekerjaan rumah” dalam hal legalitas lingkungan.
Hal ini mengonfirmasi sebuah rahasia umum dalam blingkung, bahwa izin (SPPL) seringkali hanya dipandang sebagai “dokumen di atas kertas”.
Tanpa adanya pengawasan langsung, kepatuhan terhadap standar sanitasi dan lingkungan tetap menjadi tanda tanya besar. Langkah monitoring yang dijanjikan untuk tahun 2026 adalah sebuah harapan, namun bagi masyarakat, setahun tanpa pengawasan adalah waktu yang terlalu lama untuk bertaruh dengan kesehatan lingkungan. (*)






