Caption : ilustrasi
Hariannarasi.com, Tanggamus – Rencana perubahan mekanisme kerjasama publikasi dan berlangganan media di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus untuk Tahun Anggaran 2026 mulai memicu keresahan di kalangan jurnalis.
Polemik ini muncul menyusul berembusnya wacana bahwa seluruh kontrak kerjasama, baik berlangganan koran maupun advetorial, akan dikelola secara terpusat melalui organisasi pers, bukan lagi langsung dengan perusahaan media masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan, skema baru ini digulirkan dengan dalih penyeragaman. Berdasarkan data yang dihimpun, setiap wartawan atau biro media diproyeksikan menerima pagu anggaran advetorial sebesar Rp10 juta per tahun.
Jika merujuk pada Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku, nominal tersebut setara dengan biaya penayangan dua kali advetorial ukuran setengah halaman (berwarna) pada surat kabar harian.
Ironisnya, asal-muasal gagasan ini masih simpang siur. Kabar burung menyebutkan bahwa inisiasi mekanisme “satu pintu” ini berasal dari salah seorang oknum Anggota Komisi I DPRD Tanggamus yang hingga kini identitasnya belum terungkap secara terang benderang.
Hal ini memunculkan spekulasi liar mengenai adanya agenda tersembunyi di balik kebijakan yang terkesan dipaksakan tersebut.
Kurangnya Koordinasi Internal
Menanggapi bola panas yang bergulir, Anggota Komisi I DPRD Tanggamus, Didik Setiawan, justru mengaku terkejut dan tidak mengetahui adanya wacana tersebut.
Politisi ini menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rapat pleno maupun pembahasan resmi di tingkat komisi yang menyepakati perubahan mekanisme kerjasama media.
”Terkait hal itu, saya belum mengetahuinya sama sekali. Belum ada pembicaraan lisan maupun surat resmi yang masuk ke saya,” tegas Didik saat dikonfirmasi.
Didik mempertanyakan validitas wacana tersebut, mengingat setiap kebijakan strategis yang menyangkut anggaran publik seharusnya melalui mekanisme rapat komisi, bukan keputusan sepihak.
”Kalau memang ada, seharusnya itu hasil keputusan rapat komisi. Ini patut dipertanyakan, apakah itu murni usulan lembaga atau manuver atas nama pribadi,” imbuhnya kritis.
Lebih lanjut, Didik berjanji akan segera melakukan klarifikasi kepada rekan-rekannya di Komisi I. Ia menekankan bahwa prinsip kolektif kolegial harus dijunjung tinggi dalam pengambilan keputusan di parlemen.
“Senin saya akan berkantor dan menanyakan langsung hal ini. Segala keputusan harus dimusyawarahkan terlebih dahulu, tidak bisa diputuskan secara sepihak,” pungkas Didik menutup pembicaraan.
Tuai Penolakan
Pimpinan Perusahaan SKH Medinas Lampung, Irlan Karta Dilaga, mengecam keras wacana DPRD Tanggamus yang hendak menyalurkan anggaran publikasi melalui organisasi pers. Irlan menilai skema ini sebagai logika terbalik yang berpotensi merusak ekosistem media dan mencederai independensi jurnalis.
Menurut Irlan, kerja sama media seyogianya terjalin secara profesional antar-lembaga (business-to-business), yakni antara pemerintah dengan perusahaan pers berbadan hukum, bukan melalui organisasi kewartawanan.
Ia menegaskan, praktik “penjatahan” advertorial kepada individu wartawan tak ubahnya merendahkan profesi pers menjadi sekadar pembagian kue anggaran.
”Organisasi pers bukan lembaga penyalur dana. Jika dipaksakan, ini hanya akan membuka ruang konflik, kecemburuan, dan praktik tidak sehat. Pers bukan alat stempel kekuasaan,” tegas Irlan.
Ia mendesak DPRD Tanggamus membatalkan wacana “abu-abu” tersebut dan kembali pada mekanisme kontrak langsung yang transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRD setempat maupun Sekretaris Dewan terkait kepastian penerapan mekanisme baru yang dinilai merugikan independensi perusahaan pers tersebut. (*)






