Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung untuk tahun 2026 sedang berlangsung, dibawah payung regulasi teranyar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kini tengah meniti jalan tengah guna menyeimbangkan asa buruh dan napas dunia usaha.
Berdasarkan simulasi awal yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, UMP Lampung diproyeksikan bakal terkerek di kisaran 3,78 persen hingga 5,87 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Angka ini muncul sebagai produk dari formula terbaru yang mengintegrasikan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta variabel indeks tenaga kerja yang lebih dinamis.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menegaskan bahwa pembahasan tahun ini memiliki warna yang berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kehadiran PP 49/2025 membawa pergeseran signifikan, terutama pada rentang indeks tenaga kerja atau variabel ‘alfa’.
“Kami sudah menggelar rapat perdana bersama Dewan Pengupahan. Perlu dicatat, ada penyempurnaan dalam PP 49/2025 ini, di mana indeks tenaga kerja kini berada di rentang 0,5 hingga 0,9. Ini naik signifikan dibandingkan aturan lama yang hanya bermain di angka 0,2 hingga 0,7,” ujar Agus saat ditemui usai rapat, Jumat (19/12).
Lebih dari sekadar angka, Agus menggarisbawahi bahwa aturan baru ini mewajibkan pertimbangan terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Hal ini dinilai sebagai angin segar bagi para pekerja yang selama ini mengharapkan daya beli yang lebih kuat. “Namun, kami harus tetap cermat. Keberlangsungan dunia usaha adalah jangkar stabilitas yang tidak boleh kita abaikan,” imbuhnya.
Meski simulasi teknis pemerintah mematok angka di bawah 6 persen, meja perundingan dipastikan bakal tetap hangat. Kelompok Serikat Buruh telah menyuarakan ekspektasi yang lebih tinggi, yakni kenaikan di rentang 7 hingga 10 persen.
Menyikapi gap tersebut, Agus menyatakan pemerintah tidak akan menutup mata. Masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, hingga pakar akademisi akan digodok kembali dalam rapat final.
”Simulasi 3,78 hingga 5,87 persen itu adalah kalkulasi teknis awal. Kami masih akan mendengar tanggapan akhir dari seluruh elemen Dewan Pengupahan. Semua aspirasi ditampung untuk mencapai konsensus,” tegasnya.
Menanti Ketuk Palu Gubernur
Waktu kian sempit bagi Dewan Pengupahan. Sesuai tenggat yang digariskan pemerintah pusat, Gubernur Lampung dijadwalkan menetapkan besaran UMP 2026 melalui Surat Keputusan (SK) pada 24 Desember 2025 mendatang.
”Target kami, Senin 22 Desember 2025, semua pembahasan tuntas. Angka final yang disepakati akan langsung disodorkan kepada Bapak Gubernur,” tutur Agus optimis.
Keputusan UMP ini nantinya akan menjadi kompas bagi Kabupaten/Kota di seluruh Bumi Ruwa Jurai dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Satu hal yang pasti, regulasi mengunci bahwa besaran UMK tidak boleh berada di bawah garis UMP yang telah ditetapkan.
Di tengah proses yang krusial ini, pemerintah mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas wilayah. Kebijakan upah tahun 2026 bukan sekadar urusan nominal, melainkan ujian bagi komitmen Pemprov Lampung dalam menjaga harmoni antara kesejahteraan buruh dan stabilitas ekonomi daerah. (*)






