Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengambil langkah serius untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang mewakili Gubernur, secara resmi membuka Rapat Optimalisasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Swiss-Belhotel pada Senin (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Sekda Kurniawan menegaskan bahwa perluasan perlindungan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal, telah menjadi komitmen utama yang terpatri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
”Regulasinya sudah jelas. Kami telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 untuk memperkuat penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Sekda, merujuk pada payung hukum yang baru.
Target Ambisius dan Realita Lapangan
Peraturan Gubernur tersebut bukan sekadar formalitas. Pemprov Lampung menargetkan penambahan signifikan, yaitu 200 ribu pekerja terlindungi hingga akhir tahun 2025, yang diproyeksikan akan membawa total cakupan Jamsostek mencapai 32,62 persen.
Target jangka menengah daerah ini pun cukup ambisius:
- Cakupan UCJ Lampung ditargetkan sebesar 38,39 persen pada 2025.
- Peningkatan tajam menjadi 58,35 persen pada 2030.
Optimisme Sekda Kurniawan memuncak, meyakini Lampung memiliki potensi menjadi “provinsi rujukan” dalam perluasan perlindungan ketenagakerjaan secara nasional.
Namun, data dari BPJS Ketenagakerjaan menyajikan realita yang menantang. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin, memaparkan bahwa hingga Desember 2025, baru 25,27 persen pekerja dari total 3,1 juta pekerja di Lampung yang terproteksi. Capaian ini masih tergolong rendah jika dibandingkan rata-rata nasional.
Rapat ini juga menyoroti satu isu krusial: tingginya angka pekerja rentan di Lampung, yang mencapai 380.270 jiwa.
Untuk mengatasi disparitas ini, Pemprov mendesak Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera mengambil tindakan:
- Menyesuaikan intervensi program dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
- Penyelarasan rencana alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2026.
Instruksi tegas juga diberikan untuk mempercepat perlindungan bagi kelompok spesifik, seperti non-ASN, pekerja perkebunan yang didanai melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, serta masyarakat yang tergolong miskin ekstrem.
“Kami, bersama BPJS Ketenagakerjaan, akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat makin sadar pentingnya jaminan sosial,” tutup Sekda, menekankan pentingnya sinergi dan kesadaran kolektif dalam mencapai target perlindungan ini. (*)






