PMK Dana Desa Bikin Gelisah 167 Pekon di Tanggamus : Minta Tunda Penerapan Aturan

- Editor

Sabtu, 29 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kebijakan baru Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Dana Desa (DD) menuai keresahan luas, termasuk di Kabupaten Tanggamus.

Aturan ini, yang mensyaratkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) untuk pencairan DD Tahap II, membuat ratusan desa terancam gagal menerima dana yang telah dianggarkan dalam APBDes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tanggamus menyampaikan keberatan mereka kepada Wakil Bupati Agus Suranto dan Kepala Dinas PMD Arpin (29/11).

Sekretaris APDESI, Sumadi, mengungkapkan kekhawatiran para kepala desa karena DD Tahap II Non-Earmark tidak dicairkan, padahal banyak desa (pekon) sudah melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Banyak pekon yang sudah melaksanakan kegiatan sementara tidak cair. Mau bagaimana kawan-kawan kakon ini,” kata Sumadi, menyoroti perbedaan DD dengan anggaran daerah yang bisa menggunakan dana talangan.

Di Tanggamus, dari total pekon, 167 pekon belum menerima DD Tahap II Non-Earmark, dengan total dana Non-Earmark yang tertunda mencapai hampir Rp 40 Miliar.

DD Non-Earmark yang peruntukannya bebas sesuai kewenangan desa (pembangunan, insentif, dll.) ini nilainya berkisar antara Rp 250 hingga 400 juta per pekon.

PMK 81/2025: KDMP Jadi Kunci Penyaluran DD Tahap II

Kepala Dinas PMD Tanggamus, Arpin, membenarkan bahwa PMK 81/2025, yang dilatarbelakangi Inpres No. 9 tentang percepatan pembuatan KDMP dan efisiensi APBN, membuat DD Non-Earmark tidak dapat disalurkan.

Inti dari Pasal 29B PMK 81/2025 adalah: Dana Desa Tahap II akan ditunda penyalurannya—baik yang earmark (telah ditentukan peruntukannya seperti BLT DD, stunting) maupun non-earmark l, jika persyaratan penyaluran belum disampaikan secara lengkap dan benar.

“Syarat baru ini mencakup pembentukan KDMP. Jika hingga akhir tahun tidak dipenuhi, dana tersebut dapat dialihkan untuk prioritas pemerintah pusat,” jelasnya.

APDESI Akan Dorong Masalah ke DPR RI

Menanggapi situasi ini, APDESI Tanggamus berencana bertemu Ketua DPRD dan unsur pimpinan pada hari Senin untuk meminta bantuan menyuarakan persoalan penundaan DD ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu DPR-RI.

Wabup Agus Suranto dan Kepala Dinas PMD Arpin mempersilakan langkah APDESI tersebut, namun berpesan agar penyampaian aspirasi dilakukan dengan baik dan sesuai ketentuan, menegaskan bahwa Pemda Tanggamus hanya pelaksana kebijakan pusat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Miris! 60 Persen Lebih Dapur MBG di Lampung Belum Kantongi SLHS! Kok Bisa Beroperasi?!
Bangkit dari Sakit, Kini Sukses Jadi Juragan Susu Kambing Nasional Bersama KUR BRI!
Siap-siap Ubah Nasib! Pemprov Lampung Fasilitasi Ribuan Anak Mudanya Kerja di Jepang dan Taiwan
Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya, Warga Lampung Tengah Patungan Rp100 Juta!
Siap-Siap! Penentuan 3 Besar Digelar 21 April, Siapa Calon Rektor ITERA Terkuat?
Nasib Miris Eks Karyawati Alfamart: Dipaksa Mundur, Diintimidasi, Kini Ditinggal Mangkir Mediasi!
Perdana Pimpin Apel Pagi, Kalapas Kotaagung Ruh Harijadi Tegaskan Kedisiplinan dan Pelayanan Prima
Kendalikan Kas Daerah, Inilah Sosok Kepala BKAD Tanggamus yang Baru Dilantik!
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:27 WIB

Miris! 60 Persen Lebih Dapur MBG di Lampung Belum Kantongi SLHS! Kok Bisa Beroperasi?!

Selasa, 21 April 2026 - 10:28 WIB

Bangkit dari Sakit, Kini Sukses Jadi Juragan Susu Kambing Nasional Bersama KUR BRI!

Selasa, 21 April 2026 - 07:44 WIB

Siap-siap Ubah Nasib! Pemprov Lampung Fasilitasi Ribuan Anak Mudanya Kerja di Jepang dan Taiwan

Selasa, 21 April 2026 - 07:24 WIB

Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya, Warga Lampung Tengah Patungan Rp100 Juta!

Senin, 20 April 2026 - 15:23 WIB

Siap-Siap! Penentuan 3 Besar Digelar 21 April, Siapa Calon Rektor ITERA Terkuat?

Berita Terbaru