Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mengingatkan masyarakat setempat untuk mentaati pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Bapenda menegaskan, bahwa kendaraan yang tidak bayar pajak sesuai UU Nomor 22 tahun 2009, maka data kendaraan yang bersangkutan akan dihapus, dan tak bisa didaftarkan lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat diminta untuk memperhatikan kebijakan terkait pajak, kalau memang diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 bisa dihapus nanti data kendaraan,” kata Kabid Pembinaan dan Pengendalian, Bapenda Lampung, Derry Martha Saputra, Kamis (3/7).
Ia menambahkan, jika masyarakat yang ingin menjual kendaraan dalam keadaan belum membayar pajak, maka harga jualnya akan jatuh atau murah.
“Kami hanya sekedar mengingatkan, lantaran sudah diberi kesempatan untuk melakukan pemutihan,” ujarnya. (*)






